15 personel Polrestabes Medan masuk DPO karena terlibat kasus pidana. (foto Polda Sumut)
Medan - Sebanyak
15 personel Polrestabes Medan, Sumatra Utara masuk daftar pencarian orang (DPO)
karena terlibat kasus pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar
mengatakan belasan polisi itu terlibat kasus perampokan sepeda motor dengan
modus Cash on Delivery (COD) sejak tahun 2022.
Ini diketahui dari tiga anggota Polrestabes Medan yang
sebelumnya telah ditangkap dan menjalani persidangan di antaranya Bripka Ari
Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
"Mereka (15 polisi) masuk ke dalam daftar pencarian
orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini," ujar Sonny,
Rabu (19/6).
Menurutnya, tiga oknum kepolisian tersebut telah menjalani
proses peradilan dan sudah dipecat dari kepolisian.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana percobaan
Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo
Pasal 53 KUHPidana.
Sedangkan korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha
Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022
lalu.
Sementara 15 personel polisi yang masuk DPO, wajahnya sudah
terpampang jelas di papan informasi Mapolrestabes Medan.
Berikut nama-nama 15 polisi tersebut:
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir
Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad
Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri
Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM
Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting.