Notification

×

Iklan

Iklan

SYL Perintahkan Anak Buah Kirim Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang

Rabu, 19 Juni 2024 | Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T16:30:47Z

 

Terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pejabat Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6).


Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah memberikan uang sebesar Rp800 juta kepada Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diberikan untuk pengondisian perkara penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang bersumber dari pemerasan pejabat Kementan.

 

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pemerasaan pejabat Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Kasdi terkait pertemuan SYL dengan Firli di sebuah GOR Bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat yang fotonya sempat viral.

 

Kemudian, Kasdi mengungkapkan salah satu pembahasan terkait pengkondisian perkara proyek pengadaan sapi di Kementan yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan (lidik).  Hal ini pun pernah disampaikan SYL kepada pejabat Kementan yang lain.

 

"Apakah saudara pernah tidak, menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji untuk apa pak menteri ketemu dengan Ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?" tanya hakim Rianto kepada Kasdi.

 

"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang pak menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I, bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik (selidiki) oleh KPK," jawab Kasdi.

 

Kasdi menjelaskan lebih lanjut, Firli minta uang lagi ke SYL untuk pengondisian perkara tersebut. SYL pun mengintruksikan kepada anak buahnya di Kementan untuk mengumpulkan uang sharing (pemerasan) yang mencapai Rp800 juta melalui mantan Direktur Alsintan, Muhammad Hatta dan mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto.

 

"Kemudian pak menteri sampaikan agar ini diantisipasi, itu yang lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," kata Kasdi.

 

 

"Setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan pada pak Firli," lanjut Kasdi.

 

Setelah uang ratusan juta terkumpul, Firli meminta uang tersebut dikirimkan kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

 

Irwan merupakan suami dari keponakan SYL yang bernama Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa.

 

"Rp800 juta untuk apa uang ini?" tanya hakim.

 

"Ya informasi yang saya terima dari pak Hatta untuk disampaikan, awalnya pak Hatta tidak menyampaikan itu, setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara pak Menteri," jawab Kasdi.

 

Kasdi mengaku tidak mengetahui alasan mengapa penyerahan uang tersebut harus melalui Irwan. Dirinya juga mengaku tidak tahu apakah uang tersebut sudah diterima Firli atau belum.

 

Ia hanya mengetahui uang tersebut ditujukan untuk Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK.

 

"Apakah untuk kepentingan kombes (Irwan Anwar) atau kepentingan?," tanya hakim.


"Info yang saya terima buat kepentingan pak Firli," jawab Kasdi.

 

"Dan uang itu sudah diserahkan?" tanya hakim lagi.

 

"Saya tidak tahu, pak Hatta yang sampaikan," jawab Kasdi.

 

"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke pak Hatta?" cecar hakim.

 

"Sampaikan ke pak Hatta di ruangan saya, dibawa pak Hatta. Informasi dari pak Hatta di serahkan ke pak Irwan," timpal Kasdi.

 

"Apakah pak Irwan sudah diserahkan ke pak Firli? Saudara tidak tahu?" lanjut hakim bertanya.

 

"Saya tidak tahu," respons Kasdi.

 

Dalam kasus yang disidangkan di pengadilan Tipikor, Jaksa mendakwa SYL melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan bersama mantan Sekjen Kementan dan mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta sebesar Rp44,5 miliar. Awalnya kasus ini diusut oleh KPK.

 

Sedangkan kepolisian mengusut kasus dugaan pemerasan Firli kepada SYL terkait pengondisian perkara kasus korupsi di Kementan. Namun hingga kini Firli belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

(sur/ren)


×
Berita Terbaru Update