Terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pejabat Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Jakarta - Mantan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah memberikan uang
sebesar Rp800 juta kepada Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diberikan untuk pengondisian perkara
penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang bersumber
dari pemerasan pejabat Kementan.
Hal ini diungkapkan oleh terdakwa mantan Sekjen Kementan
Kasdi Subagyono sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pemerasaan
pejabat Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan
kepada Kasdi terkait pertemuan SYL dengan Firli di sebuah GOR Bulutangkis di
kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat yang fotonya sempat viral.
Kemudian, Kasdi mengungkapkan salah satu pembahasan terkait
pengkondisian perkara proyek pengadaan sapi di Kementan yang saat itu masih
dalam tahap penyelidikan (lidik). Hal
ini pun pernah disampaikan SYL kepada pejabat Kementan yang lain.
"Apakah saudara pernah tidak, menanyakan kepada
ajudannya, waktu itu saksi Panji untuk apa pak menteri ketemu dengan Ketua KPK
di lapangan badminton yang di berita itu?" tanya hakim Rianto kepada
Kasdi.
"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang pak
menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I, bahwa ada
permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah
yang sedang dilidik (selidiki) oleh KPK," jawab Kasdi.
Kasdi menjelaskan lebih lanjut, Firli minta uang lagi ke SYL
untuk pengondisian perkara tersebut. SYL pun mengintruksikan kepada anak
buahnya di Kementan untuk mengumpulkan uang sharing (pemerasan) yang mencapai
Rp800 juta melalui mantan Direktur Alsintan, Muhammad Hatta dan mantan ajudan
SYL bernama Panji Hartanto.
"Kemudian pak menteri sampaikan agar ini diantisipasi,
itu yang lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing
lagi," kata Kasdi.
"Setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi
oleh pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan pada pak
Firli," lanjut Kasdi.
Setelah uang ratusan juta terkumpul, Firli meminta uang
tersebut dikirimkan kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Irwan merupakan suami dari keponakan SYL yang bernama Andi
Tenri Gusti Harnum Utari Natassa.
"Rp800 juta untuk apa uang ini?" tanya hakim.
"Ya informasi yang saya terima dari pak Hatta untuk
disampaikan, awalnya pak Hatta tidak menyampaikan itu, setelah beberapa lama
Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan itu akan disampaikan kepada
Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Pak Kapolrestabes
Semarang ini adalah saudara pak Menteri," jawab Kasdi.
Kasdi mengaku tidak mengetahui alasan mengapa penyerahan
uang tersebut harus melalui Irwan. Dirinya juga mengaku tidak tahu apakah uang
tersebut sudah diterima Firli atau belum.
Ia hanya mengetahui uang tersebut ditujukan untuk Firli
Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK.
"Apakah untuk kepentingan kombes (Irwan Anwar) atau
kepentingan?," tanya hakim.
"Info yang saya terima buat kepentingan pak
Firli," jawab Kasdi.
"Dan uang itu sudah diserahkan?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu, pak Hatta yang sampaikan," jawab
Kasdi.
"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke pak
Hatta?" cecar hakim.
"Sampaikan ke pak Hatta di ruangan saya, dibawa pak
Hatta. Informasi dari pak Hatta di serahkan ke pak Irwan," timpal Kasdi.
"Apakah pak Irwan sudah diserahkan ke pak Firli?
Saudara tidak tahu?" lanjut hakim bertanya.
"Saya tidak tahu," respons Kasdi.
Dalam kasus yang disidangkan di pengadilan Tipikor, Jaksa
mendakwa SYL melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan bersama mantan Sekjen
Kementan dan mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta sebesar Rp44,5 miliar.
Awalnya kasus ini diusut oleh KPK.
Sedangkan kepolisian mengusut kasus dugaan pemerasan Firli
kepada SYL terkait pengondisian perkara kasus korupsi di Kementan. Namun hingga
kini Firli belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(sur/ren)