Pelaku pelecehan seksual pada anak kandung, Raihany, berbaju
tahanan saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (5/6).
Jakarta - Raihany
(22) ibu muda yang tega melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun
(saat pelecehan berusia 3 tahun), ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Metro
Jaya, Jakarta.
Terlihat, Raihany mengenakan baju tahanan berwarna oranye
dan mengenakan masker. Dia terlihat tertunduk saat dihadirkan.
"Akhirnya mengungkap kasus dugaan penyebaran dokumen
elektronik yang bermuatan atau konten asusila yang diduga dilakukan oleh
seorang ibu berusia 22 tahun terhadap anaknya yang saat kejadian berusia 3
tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di
Polda Metro Jaya pada Rabu (5/6).
Raihany ditetapkan sebagai tersangka usai membuat dan
menyebarkan konten video porno dengan melibatkan anak kandungnya masih berusia
5 tahun.
Peristiwa bermula ketika Raihany dihubungi akun Facebook
dengan nama Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada Raihany dan berjanji
bakal mengirimkan uang. Asalkan, Raihany bersedia mengirimkan foto tanpa busana
kepada Icha.
Raihany yang sedang kesulitan ekonomi lalu memutuskan
mengirimkan foto kepada Icha. Raihany pun menerima uang sebagaimana dijanjikan
oleh Icha. Tak disebut nominal uang yang diterima oleh Raihany.
Selang beberapa hari, Icha kembali membujuk Raihany. Kali
ini, dia meminta Raihany untuk mengirimkan konten video. Raihany juga diminta
beradegan porno dengan melibatkan anaknya sesuai skenario yang telah dirancang
oleh Icha.
Icha bahkan mengancam Raihany bakal menyebarluaskan foto
syur yang sebelumnya pernah dikirim apabila menolak membuat video porno.
Raihany memutuskan untuk menuruti permintaan Icha dan
membuat konten video porno di rumah kontrakan yang terletak di wilayah
Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Saat itu, usai mengirim konten video yang diminta, Raihany
kembali menghubungi Icha untuk menagih uang yang dijanjikan. Namun demikian,
akun Facebook itu tak lagi dapat dikontak.
(sen/sen)