lustrasi - Seorang pengedar dan pengguna narkoba tertangkap.
Pekanbaru - Seorang oknum aparatur sipil negara(ASN) di
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau
terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram yang
diungkap Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Kepolisian Daerah Jambi.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi,
Rabu, membenarkan bahwa pria berinisial YR tersebut merupakan ASN di
instansinya.Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko
Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (4/6).
"Saat penangkapan YR tengah dalam masa hukuman disiplin
dari BP3MI karena kerap tidak masuk kantor. Jadi sejak 31 Mei hingga
penangkapan, yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi," kata
Fanny.
Diketahui YR ditangkap bersama dua orang lainnya yang salah
satunya merupakan perempuan pemandu karaoke. Rencananya sabu-sabu 4 kilogram
itu akan dipasarkan ke Bandar Lampung.
Dia mengatakan bahkan istri pelaku sebelumnya juga sempat
datang ke kantor untuk menanyakan keberadaan YR. Sang istri mengira YR
menjalankan tugas dari kantor, sedangkan BP3MI juga tidak mengetahui keberadaan
pelaku.
Lebih lanjut, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum
pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR. Selain itu
kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.
"Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran
pimpinan untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan sesuai dengan
perundangan yang berlaku," tuturnya.
(her/red)