Presiden RI Joko Widodo (ist)
Jakarta - Presiden
Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline
maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa
depan.
"Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi,
jangan judi, jangan berjudi. Baik secara offline maupun online," kata
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di
Istana Merdeka, seperti disaksikan dalam tayangan video Sekretariat Presiden,
Rabu.
Presiden meminta kepada masyarakat yang memiliki rezeki
lebih untuk ditabung atau dijadikan modal usaha, alih-alih berjudi.
Menurut Kepala Negara, sudah banyak kasus harta benda
seseorang habis, bahkan suami-istri bercerai karena judi.
Presiden menekankan bahwa judi bisa membuat seseorang
melakukan kejahatan dan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban
jiwa.
"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya
sekedar game atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa
depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan
anak-anak kita," tegas Presiden.
Di sisi lain, Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah
terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini,
sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
Satuan tugas (satgas) judi online yang terdiri dari lintas
kementerian juga akan selesai dibentuk sehingga diharapkan dapat mempercepat
pemberantasan judi online.
Presiden menambahkan bahwa judi online merupakan kejahatan
yang bersifat transnasional atau lintas negara, lintas batas dan lintas
otorisasi.
Kepala Negara menilai salah satu pertahanan yang paling
penting adalah pertahanan masyarakat Indonesia sendiri dan pertahanan pribadi
masing-masing.
"Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh agama,
tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi,
dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," tutup
Presiden.
Adapun pernyataan Presiden Jokowi ini juga berkaitan dengan
maraknya kasus kejahatan yang berkaitan dengan judi online.
Salah satu kasus tersebut melibatkan Polwan berinisial
Briptu FN yang membakar suaminya Briptu RDW yang juga anggota Polri di
Mojokerto.
Motif Briptu FN membakar suaminya karena sering menghabiskan
uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, justru
dipakai untuk bermain judi online.
(ant/red)