Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Keluarga Pengelola Judol Royal Domino Ditangkap, Omzet Capai Rp80 Miliar

Kamis, 06 Juni 2024 | Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T04:29:41Z

 

Satu keluarga pengelola judi online Royal Domino ditangkap Polisi.(ist)


Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil meringkus satu keluarga yang mengelola judi online rumahan di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Polisi mengungkap, para tersangka menjalankan aksinya lewat game.

 

Adapun, lima orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni EA (48), AL (48), NA (23), AT (22) dan IL (44).

 

"Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak ibu dan anak," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).

 

Wira mengatakan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan aplikasi games atau permainan yang terindikasi sebagai judi online dengan nama Royal Domino.

 

"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi antara lain domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya," kata dia.

 

Wira menjelaskan, permainan judi online bisa dimainkan jika para pemain sudah membeli chip. Pengelola, menjual satu miliar chip dengan harga Rp 65 ribu yang ditransfer melalui rekening atau e-wallet.

 

"Setelah itu pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip tersebut kepada akun pemain, dan dapat digunakan chip tersebut untuk mengakses ataupun memasang taruhan di aplikasi yang sudah tersedia di aplikasi Royal Domino," tuturnya.

 

Wira menuturkan, cara menukar uang kemenangan tersebut berbentuk chip. Setiap satu chip yang dimiliki pemain, dihargai Rp 60 ribu untuk ditukarkan menjadi uang rupiah. Kemudian dari hasil penukaran tersebut, pengelola mendapatkan keuntungan Rp 5 ribu.

 

"Yang mana dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar 80 miliar," tutur dia.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online. Mereka mendapatkan bayaran Rp 2 juta - Rp 6 juta dari menjadi seorang admin.

 

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," kata dia.

 

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 unit handphone berbagai merk, 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer hingga dua unit mobil.

 

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

(hen/jen)

×
Berita Terbaru Update