Satu keluarga pengelola judi online Royal Domino ditangkap Polisi.(ist)
Jakarta - Polda
Metro Jaya berhasil meringkus satu keluarga yang mengelola judi online rumahan
di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Polisi mengungkap, para tersangka
menjalankan aksinya lewat game.
Adapun, lima orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni
EA (48), AL (48), NA (23), AT (22) dan IL (44).
"Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini
bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak ibu dan anak,"
ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis
(6/6).
Wira mengatakan, kasus tersebut bermula saat pihaknya
melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan aplikasi games atau permainan yang
terindikasi sebagai judi online dengan nama Royal Domino.
"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi
antara lain domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan aplikasi
permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat
untuk taruhannya," kata dia.
Wira menjelaskan, permainan judi online bisa dimainkan jika
para pemain sudah membeli chip. Pengelola, menjual satu miliar chip dengan
harga Rp 65 ribu yang ditransfer melalui rekening atau e-wallet.
"Setelah itu pemain melakukan pembayaran, admin akan
mengirimkan chip tersebut kepada akun pemain, dan dapat digunakan chip tersebut
untuk mengakses ataupun memasang taruhan di aplikasi yang sudah tersedia di
aplikasi Royal Domino," tuturnya.
Wira menuturkan, cara menukar uang kemenangan tersebut
berbentuk chip. Setiap satu chip yang dimiliki pemain, dihargai Rp 60 ribu
untuk ditukarkan menjadi uang rupiah. Kemudian dari hasil penukaran tersebut,
pengelola mendapatkan keuntungan Rp 5 ribu.
"Yang mana dari hasil kegiatan yang telah dilakukan
semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka
ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar 80
miliar," tutur dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan 18 orang lainnya yang
berperan sebagai admin judi online. Mereka mendapatkan bayaran Rp 2 juta - Rp 6
juta dari menjadi seorang admin.
"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang
diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk
melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian
ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," kata dia.
Atas kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti yaitu uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 unit handphone berbagai merk, 10 buku
tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer hingga dua unit
mobil.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3)
Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t
dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(hen/jen)