Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Jakarta - Kepala
Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan
pihaknya sedang memeriksa oknum anggotanya yang menggelapkan dana kesatuan
sebesar Rp876 juta untuk judi online.
"Terkait
kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang
bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam
judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei seperti dikutip
Antara, Kamis (13/6).
Adapun Letda
Rasid merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan
dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta
dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu (5/6).
Namun dana
tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6). Rasid pun akhirnya
mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan
judi online
Rasid pun langsung
diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses
pemeriksaan berlangsung.
Kristomei
memastikan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan
terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.
"Setiap
bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan
kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses
hukum sesuai aturan dan perundang," kata Kristomei.
Pihaknya juga
akan belajar dari kasus ini dan akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada
seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.
"Kita juga
akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti
kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Kristomei.
(mar/mar)