Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Jakarta - Tim
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Kepala Bea Cukai
Makassar Andhi Pramono terkait
kepemilikan dan sumber harta kekayaannya.
"Jadi Andhi Pramono dimintai keterangan selaku
tersangka, penyidik mengonfirmasi kepemilikan dan perolehan hartanya secara
umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu," ujar Jubir KPK, Tessa
Mahardika Sugiarto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan, Jumat (14/6/2024).
Tessa mengatakan pihak KPK menduga jika harta kekayaan Andhi bersumber berasal dari hasil pencucian
uang penerimaan gratifikasi dalam bisnis impor-ekspor barang. Dalam kasus TPPU
ini, Andhi berstatus tersangka.
"Ya masih terkait dengan kasus yang terkena
bersangkutan menjadi tersangka," ucapnya.
Namun, Tessa belum membeberkan nilai TPPU Andhi sejauh ini.
Informasi terakhir dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, nilainya mencapai Rp76
miliar.
"Masih dalam proses perhitungan," kata Tessa.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Majelis Hakim Tipikor
memvonis Andhi 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang hadiah sebesar
Rp56 miliar terkait bisnis ekspor-impor di Bea Cukai.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Andhi sebesar Rp1
miliar. Apabila tidak dibayar, digantikan pidana kurungan badan selama 6 bulan
penjara.
Kemudian, Hukumannya diperberat lagi oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Belum ada informasi apakah pihak Andhi bakal
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara untuk kasus TPPU proses penyidikannya masih
berjalan dan belum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
(hen/sur)