Terpidana Korupsi Duta Palma Group Surya Darmadi di kawasan Jakarta Selatan.(ist)
Jakarta -
Tim Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa,
Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejaksaan Agung menyita aset milik terpidana
korupsi Duta Palma Group Surya Darmadi di kawasan Jakarta Selatan.
"Penyitaan atas perkara yang sudah inkrah," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.(6/6)
Dalam penyitaan tersebut, kata Ketut, tim jaksa penyidik
juga melaksanakan pengembalian barang bukti dan tindakan pengamanan terhadap
harta benda terpidana Surya Darmadi.
Kegiatan tersebut, lanjut dia, sebagai upaya penyelesaian
eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Pala
Group.
Upaya ini berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2-23 juncto Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal
13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari
2023 dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp2,238 triliun.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, Jampidsus membuat nota
dinas pada tanggal 1 Maret 2024 perihal usulan penyitaan dan eksekusi atas
barang bukti dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak, yakni barang bukti
yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak
delapan barang bukti.
Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari
TPPU sebanyak 33 barang bukti. Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan
penyitaan kembali oleh penyidik sebanyak 70 barang bukti dan barang bukti yang
dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.
Terhadap poin beberapa berkas terkait dengan berita acara
penyerahan barang bukti yang tercantum di atas, kata Ketut, terpidana Surya
Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut.
Namun, terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah
dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan pelang sita eksekusi oleh Satgas Direktorat
UHLBEE, yakni tanah dan bangun yang terletak di Jalan Bukti Golf Utama Blok
PA/29 Sueb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav.Nomor 7, Pondok
Pindang, Jakarta Selatan.
Berikutnya apartemen lantai 40 dan lantai 35 di kawasan
Kuningan, Jakarta Selatan. Bangunan di Jalan Simprung Garden, Kebayoran Lama,
dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Terhadap barang sita eksekusi tersebut, jaksa
eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan
Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk
selanjutnya penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai
dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketut.
Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit
PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian
negara senilai Rp100 triliun.
(hen/hen)