Dua pelaku pencurian kabel PLN di Tambora.
Jakarta Barat - Komplotan
pencuri kabel PLN di pinggir sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1,
Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, yang terjadi pada Selasa (25/6) telah
melakukan aksinya lebih dari sekali.
"Dua orang berinisial GS (39) dan AN (42) tersebut
melakukan pencurian dan bukan hanya pada malam hari itu saja, tetapi juga dua
kali sebelumnya," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat
ditemui di Jakarta, Jumat (28/6).
Donny menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada Polsek Tambora terkait adanya dugaan
pencurian kabel sehingga mengakibatkan adanya gangguan layanan bagi masyarakat.
"Pada hari
Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB diamankan dua tersangka yang
diduga sebagai pelaku dari pencurian kabel tersebut di daerah Pekojan, Jakarta
Barat," katanya.
Adapun yang
dicuri adalah kabel tembaga."Kemudian dijual kepada seseorang yang menurut
pengakuan dari tersangka dijual di daerah Cengkareng yang saat ini masih dalam
penyelidikan dan pengejaran," katanya.
Donny menjelaskan
para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel,
gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil dan silet.
Adapun hasil yang
didapat dari penjualan kabel tersebut per kilogram seharga Rp120 ribu sehingga
total yang mereka jual senilai Rp1.080.000.
Kedua pelaku
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh
tahun penjara.
(hen/dre)