Sidang SYL di PN Tipikor Jakarta.(detikbatam)
Jakarta - Jaksa
penuntut KPK menilai Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak punya bukti kuat
soal alasan hak diskresi.
SYL mengumpulkan uang pejabat eselon di Kementan dengan
dalih memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa genting
situasi COVID-19.
"Tanggapan penuntut umum, bahwa keterangan terdakwa
(SYL) bersifat alibi atau hanya pembelaan secara sepihak yang tidak dapat
dibuktikan oleh terdakwa dalam di persidangan," kata Jaksa Meyer
Simanjuntak di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6).
Menurut Jaksa Meyer, alibi dari SYL dapat dipatahkan oleh
saksi fakta persidangan maupun saksi ahli.
Dari keterangan saksi ahli bawa kegiatan perjalan dinas
secara resmi telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Maupun, dalih SYL minta uang pemerasan untuk kebutuhan pribadi dan
keluarga sebenarnya telah dianggarkan dalam dana operasional yang dianggarkan
dalam APBN Kementan.
"Selain itu, Terdakwa tidak bisa membuktikan alibi
tersebut karena presiden Indonesia yang terdakwa maksud tidak pernah dihadirkan
persidangan sehingga disampaikan terdakwa tidak memiliki dasar," ucap
Jaksa Meyer menegaskan.
Jaksa Meyer menambahkan, Eks Mentan itu juga tidak bisa
menunjukan bukti persetujuan oleh Presiden ke-7 tersebut terkait dalih dari hak
diskresi itu.
Maka itu, Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Tipikor Rianto
Adam Pontoh Cs menolak atau mengesampingkan alibi SYL. Apalagi, peristiwa pemerasan
tersebut terjadi di luar masa COVID-19 pada tahun 2022 dan 2023 yang telah
masuk new normal.
"Kondisi Indonesia new normal dan bukan situasinya
COVID-19. Pada tahun 2022 dan 2023, permintaan Terdakwa semakin banyak.
Keberatan dan bantahan Terdakwa (SYL) ditolak atau dikesampingkan (oleh Majelis
Hakim Tipikor)," ucap Jaksa Meyer.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam
Pontoh agar memvonis SYL selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider
enam bulan kurungan badan. Serta, dibebankan uang pengganti sebesar Rp
44.269.777.204 dan USD 30.
Sedangkan anak buahnya, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara
dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Jaksa meyakini SYL bersama anak buahnya melakukan pemerasan
kepada pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar.
(sur/red)