Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Jakarta - Polisi
bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka AK (26) ibu di Bekasi
yang cabuli anak kandungnya berusia 10 tahun. Pemeriksaan bakal dilakukan pekan
ini.
"Sudah ditahan dan minggu ini akan dilakukan
pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Selasa
(18/6).
Ade belum merinci kapan pemeriksaan kejiwaan terjadap AK
dilakukan. Dia mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan oleh Psikolog dari Biro
SDM Polda Metro Jaya.
"Kerjasama antara Subdit Jatanras dengan bagian
psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Ini merupakan salah satu bagian dari
proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime
investigation," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang ibu
berinisial AK (26) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya
dan merekamnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan Laporan Polisi
LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024
diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama
dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di
media sosial," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan
tertulisnya sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP
dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(sur/hen)