Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai wawancara dirinya di
stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk
jurnalistik bukan tindak pidana.
"Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya
lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana," kata
Hasto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno
2024 di Jakarta, Sabtu (8/6) malam.
Dia menuturkan berbagai dalil yang membuktikan pernyataan
Hasto menghasut di muka umum hingga adanya berita hoaks atau bohong yang
menimbulkan kerugian di muka umum ataupun kerusuhan tidak ada kaitannya dengan
wawancara di televisi tersebut.
Dewan Pers, kata dia, turut memperkuat argumentasi yang
disampaikan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara Hasto di stasiun
televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.
Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro
demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai
upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat
dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).
Terlebih, kata dia, dirinya memiliki peran sebagai Sekjen
PDIP, dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ataupun UU Partai
Politik bahwa partai politik memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi
politik serta pendidikan politik.
"Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan
terkait persoalan pemilu," tuturnya.
Kendati demikian sebagai warga negara yang baik, ia
diajarkan untuk taat hukum dan percaya pada jalan yang benar serta proses hukum
ataupun jalan supremasi hukum, sehingga dirinya tetap datang untuk memenuhi
pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
"Hukum kita adalah hukum NKRI, bukan hukum negara
kolonial ya," ungkap Hasto menegaskan.
Sebelumnya, Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan
diperiksa selama 2,5 jam di Polda Metro Jaya , Selasa (4/6). Hasto dilaporkan oleh dua orang atas nama
Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan
Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan
LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni
Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta Pasal 45A
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
ITE.
(hen/hen)