Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN. (Foto: Antara).
Jakarta - Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pelaksanaan proyek Ibu Kota Nusantara banyak
masalah. Setidaknya, ada empat masalah besar dari proyek yang memakan duit
negara Rp72,1 Triliun itu.
Pertama BPK menyimpulkan, pembangunan infrastruktur IKN
tidak selaras dengan target rencana pemerintah. Mulai dari rencana Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, Rencana Strategis
(Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.
"Serta rencana perencanaan pendanaan belum sepenuhnya
memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif, selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat
terlaksana," tulis keterangan BPK berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
(IHP) Semester II Tahun 2023, dikutip Minggu (9/6/).
Kedua, BPK melihat persiapan pembangunan proyek IKN belum
memadai khusus terkait pembebasan lahan kawasan hutan.
"2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih terkendala
dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum
selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah," bunyi
keterangan itu.
Ketiga BPK melaporkan, pelaksanaan manajemen rantai pasok
dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum
optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk
pembangunan IKN.
"Harga pasar material batu split dan sewa kapal
tongkang, tidak sepenuhnya terkendali. Pelabuhan bongkar muat untuk melayani
pembangunan IKN, belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan
air untuk pengolahan beton," tulis keterangan tersebut.
Keempat, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki
rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta
mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur
IKN tahap I.
Dari berbagai masalah itu, BPK memberi rekomendasi kepada
Menteri PUPR agar menginstruksikan pihak terkait untuk melakukan sinkronisasi
rencana pembangunan IKN. Selain itu, perlu ada peningkatan koordinasi dengan
instansi terkait untuk sinkronisasi peraturan termasuk merumuskan solusi dan
rencana aksi percepatan proses pembebasan lahan.
(sy/sy)