Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (batik) dan kuasa hukumnya Patra M Zen (dasi merah) .
Jakarta - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dinilai sudah
melaksanakan prosedur dalam proses penyitaan sejumlah barang milik Sekjen PDIP
Hasto Kritiyanto dan stafnya Kusnadi pada Senin (10/6) pekan lalu.
Mantan penyidik KPK, Yudi Poernomo mengatakan, pada setiap
proses penyitaan yang dilakukan komisi antirasuah, sudah pasti dibarengi dengan
surat perintah dari pimpinan KPK.
"Rossa bekerja atas perintah pimpinan KPK, karena
itulah maka dia sudah dilengkapi dengan surat perintah penyidikan dan surat
perintah penyitaan," ujar Yudi melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/6).
Ia pun meminta kubu Hasto untuk duduk manis menunggu
analisis penyidikan KPK dan tidak berkoar-koar di publik.
"Oleh karena itu Yudi meminta agar semua pihak menunggu
saja hasil kerja dari Satgas Penyidikan KPK yang sedang memburu Harun Masiku.
Sebab kasus suap komisioner KPU tidak akan tuntas tanpa tertangkapnya Harun
masiku sekaligus menjawab teka teki dan misteri siapa yang menyembunyikan dan
melindungi Harun Masiku," jelasnya.
Pada proses pemeriksaan 10 Juni lalu, KPK menyita dua
handphone milik Hasto, satu HP Kusnadi, Dua ATM hingga buku cacatan agenda
partai PDIP.
(hen/hen)