Ilustrasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. foto: Pixabay).
Jakarta -
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diminta membatalkan proses persidangan penundaan
kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan jasa internet PT Inet Global Indo
(Inet) yang diajukan PT Global Data Lintas Asia (GDLA). Sebab pengajuan PKPU ini
sarat kejanggalan.
Diduga kuat ada persekongkolan jahat para pemilik Inet
melakukan rekayasa PKPU terhadap perusahaan sendiri agar terhindar dari
kewajiban penuh sebagai debitur atau agar bisa melakukan pembayaran ke kreditur
asli sesuka mereka.
Kuasa hukum salah
satu perusahaan kreditur asli Inet, Irfan Aghasar, menegaskan pihaknya telah
menyerahkan laporan dan berbagai bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini
kepada seluruh pihak terkait mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang
kredibel, Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA).
"Termasuk
bukti nama-nama di PT GDLA, perusahaan kreditur abal-abal yang diduga
terafiliasi dengan pemilik Inet Santoso Halim dan Sukoco Halim. Debitur dan
kreditur yang mengajukan PKPU orangnya itu-itu juga. Kami lampirkan semua dalam
laporan. Kami harap semua institusi pengadilan terkait terutama MA menindaklanjutinya,"
kata Irfan, Jumat (24/5/2024).
Diketahui,
Santoso Halim tercatat sebagai direktur Inet sementara Sukoco Halim merupakan
komisaris Inet. Menurut Irfan, pihaknya juga telah melaporkan Sukoco Halim,
Santoso Halim dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan
dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencucian uang.
Sejauh ini, kata
dia, Bareskrim Polri memproses laporan tersebut dengan baik. Penyidik telah
melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
”Apabila
pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah di mata hukum, maka semua pihak
yang terlibat konspirasi dalam pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga,”
ucapnya.
(ayn/ayn)
