DPR RI gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ist)
Jakarta - Rapat
Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Apakah
dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin
jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu
lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang
hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan
revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan
dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga
atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Sebelumnya, Dasco
meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu
menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.
"Dengan
demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap
keempat RUU usulan Badan Legislasi," ucapnya.
Rapat Paripurna
tersebut dihadiri 125 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 165 anggota
DPR RI lainnya menyatakan izin. Dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut hadir
pula para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan
Muhaimin Iskandar.
Terpisah, Ketua
Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa perpanjangan batas usia
pensiun yang diatur dalam revisi UU TNI sama dengan batas usia pensiun aparatur
sipil negara (ASN) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN yang telah lebih dahulu disetujui DPR menjadi undang-undang.
“Seperti UU TNI
dulu kan digugat (ke Mahkamah Konstitusi) itu terkait dengan umur oleh
prajurit-prajurit TNI karena usianya kan tamtama dan bintara itu pensiunnya 53
tahun. Nah, sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan
Undang-Undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu,” kata Supratman ditemui
usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia juga
mengatakan revisi UU TNI turut memuat aturan terkait pengisian jabatan ASN oleh
prajurit TNI sebagaimana aturan yang termuat dalam revisi UU TNI yang telah
disetujui DPR menjadi undang-undang.
“Kalau itu kan
sudah, sudah dilakukan. Cuma masalahnya di UU TNI-nya belum disebutkan. Nah,
sekarang ini disebutkan seperti itu,” kata Supratman.
Sebelumnya, Senin
(20/5), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada permintaan untuk
melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan dengan UU
Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada tahun 2021.
Namun, dia
mengatakan bahwa revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan
Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V
Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.
Adapun pada 3
Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang
2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang.
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas
mengatakan UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal pengisian jabatan ASN
dengan TNI dan Polri. Dengan begitu, ASN bisa menduduki jabatan di institusi
Polri, begitu juga anggota TNI-Polri dapat menduduki jabatan ASN.
(rn/rn)