Kapolres Karimun, Polda Kepri AKBP Fadli Agus menginterogasi pelaku penyelundupan narkotika asal Malaysia, Jumat (10/5/2024).
Tanjungpinang -
Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran
narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 kilogram dan 763 pil ekstasi serta 60 butir
happy five yang berasal dari Malaysia.
Kapolres Karimun
AKBP Fadli Agus mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang
tersangka, masing-masing berinisial DH, BI dan AL.
"Ketiga
tersangka sudah ditahan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"
kata Kapolres Karimun dalam konferensi pers di kantornya, Jumat.
Ia menjelaskan
pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/04/2024 sekitar pukul 20.15 WIB,
Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada
seseorang yang tanpa hak melawan hukum, menyimpan, memiliki atau melakukan
transaksi narkotika di perumahan Levander, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Selanjutnya,
petugas berhasil mengamankan tiga orang pria berada di dalam kamar rumah
masing-masing berinisial DH, BI dan AL.
Setelah dilakukan
penggeledahan, ditemukan empat bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang
dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram, lalu satu paket
kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 gram.
Selain itu,
ditemukan juga 376 butir pil ekstasi berlogo barcelona warna biru, lalu 387
butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna merah muda, dan 60 butir happy five
yang berada di dalam lemari di dalam kamar tersebut.
Berdasarkan
pengakuan pelaku DH, barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki
warga negara Malaysia berinisial FR (DPO), persisnya berada di kawasan Johor.
Barang bukti
narkotika itu dibawa dari pelabuhan Kukup Malaysia ke Tanjung Balai Karimun
menggunakan kapal feri, lalu setibanya di perairan depan coastal area
(Kabupaten Karimun), benda itu dibuang ke laut dan disambut pelaku BI dan AL
yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna cokelat.
"Para pelaku
rencananya akan mengedarkan narkotika itu di wilayah Karimun," ungkap
Kapolres.
Akibat
perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman
seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10
miliar dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp100
juta.
(eld/rni)