Notification

×

Iklan

Iklan

Lapor Pak Kapolda Sumut,Periksa Dugaan Gudang Mafia R.Silaen di Jalan Alumunium Raya Disinggahi Truk Biru Putih Pertamina

Senin, 20 Juli 2026 | Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T04:29:12Z

 




MEDAN – Dugaan sering nya Truk tangki biru putih singgah ke Gudang R.Silaen membuat publik bertanya – tanya.


Ada apa truk biru putih yang bertuliskan Pertamina masuk ke Gudang yang diduga sering menerima solar ” Ilegal “dari supir supir ekspedisi nakal yang menyedot solar dari tangki tanpa diketahui oleh Bos Pemilik kendaraan tersebut.


Hal itu pun memicu keresahan di kalangan para pengusaha – pengusaha yang selalu menganggap para supir yang mereka gaji jujur tapi setiap mengantarkan barang dagangannya diduga menyedot Solar dari tangki kendaraan yang dibawa di Gudang Biru Milik Silaen


Kasus dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh para supir dan kernek truk Tangki kepada Gudang Biru Milik R.Silaen di Jalan Aluminium Raya berlangsung setiap hari.


Gudang Penyimpanan BBM Subsidi Beroperasi Bebas Tanpa Tersentuh Hukum.Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap maraknya aktivitas minyak ilegal di lingkungan tersebut.


Praktik curang ini disinyalir melibatkan orang penting yang ada di Belawan.


Menurut salah seorang sumber yang minta namanya dirahasiakan, dugaan penjualan BBM yang dimaksud terjadi sudah lama.


“Kalau R itu sudah lama bermain seperti itu bang, baru kecium sama orang abanglah nih, ” ujar narasumber. Jumat (17/7/2026)


Aktifitas ilegal itu terus berjalan mulus hingga saat ini walau disebut sebut belum pernah diketahui oleh aparatur penegak hukum.


Mafia Migas dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), seperti Pasal 53 untuk penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin, Pasal 54 untuk pemalsuan bahan bakar, dan terutama Pasal 55 yang secara spesifik mengatur pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, yang kerap menjadi target operasi penindakan “mafia migas”.


(den/den) 

×
Berita Terbaru Update