Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira (ANTARA)
Batam - Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengawasi 21 orang warga negara asing (WNA)
tanpa paspor yang tinggal di salah satu hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky
Yudhaikawira di Batam, Kamis, mengatakan deportasi segera dilakukan setelah
dokumen perjalanan orang asing yang merupakan ABK Kapal MT Arman itu diserahkan
oleh KLHK.
"Sesuai dengan hasil rapat kemarin dalam waktu dekat
kita akan melakukan tindakan administratif keimigrasian, salah satunya
pendeportasian. Nanti kita akan update lagi, setelah ini semua masih berjalan
karena melibatkan banyak instansi, tentu kita tidak serta merta melakukan
pendeportasian," kata Rizky.
Ia menjelaskan ke-21 orang tersebut diketahui sedang dalam
proses persidangan perkara pencemaran limbah oleh tanker MT Arman di Pengadilan
Negeri Batam.
"Kami dari Imigrasi dalam hal ini akan melakukan
penindakan tegas dalam waktu dekat, karena ini masalahnya di KLHK.(Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan), kami masih menunggu dan melakukan komunikasi intens untuk bisa
kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan penindakan," kata dia.
Penasehat Hukum Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz yang
merupakan kapten kapal MT Arman, Pahrur Dalimunthe mengatakan keberadaan ABK di
hotel berdasarkan perintah kapten kapal.
Hal tersebut mengingat agenda pembuktian dalam perkara sudah
selesai dan ABK mengalami penurunan kesehatan akibat terlalu lama berada di
kapal.
"Jadi ketika pembuktian sudah selesai harusnya
dipulangkan. Kasus-kasus lain begitu kok, mereka saksi bebas, sama dengan kita
saat dipanggil ke pengadilan setelah memberikan saksi kita bebas mau kemanapun. Cuma bedanya mereka warga
negara asing, makanya kita minta KLHK kembalikan paspor mereka," ujar
Pahrur.
Pahrur menyayangkan tindakan penyidik KLHK yang menahan paspor
ABK, padahal pada ABK tersebut hanya berstatus saksi.
Sebelumnya, KLHK menetapkan nakhoda kapal MT Arman 114
berbendera Iran berinisial MMA (42 tahun) sebagai tersangka pembuangan
(dumping) limbah B3 atau limbah minyak hitam di Perairan Natuna, Kepulauan
Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Rasio Ridho Sani menyebutkan penetapan tersangka ini merupakan proses
lanjutan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal
MT Arman 114 pada tanggal 7 Juli 2023.
"MMA warga negara Mesir telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik KLHK, atas pembuangan limbah di Perairan Natuna,
Kepulauan Riau beberapa waktu lalu," ujarnya saat menggelar konferensi
pers di Batam Kepulauan Riau.
(Ant/ren)