Notification

×

Iklan

Iklan

Mahar Ratusan Juta Rupiah,Satreskrim Polrestabes Medan Diduga Tangkap Lepas Pelaku Pemilik Gudang Pertalite Oplos "Pnd"

Kamis, 17 April 2025 | April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T18:07:46Z

 

Foto : Dugaan Gudang Oplosan di Hamparan Perak dan Kendaraan yang disita Polrestabes Medan



Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap SPBU Nagalan nomor 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan menjual pertalite oplosan yakni gasoline (bensin) kadar oktan atau Research Octane Number (RON) 87 dengan pertalite asli.


Hingga saat ini "Pnd" pemilik gudang di Jalan Besar Hamparan Perak sekaligus penjual Pertalite Oplosan belum juga ditangkap Pihak Kepolisian. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, "Pnd" disebut sudah bebas dengan mahar Ratusan Juta Rupiah."Pnd" lepas hanya berselang beberapa hari setelah diamankan pihak Kepolisian. 


Bahkan dugaan mobil tangki yang digunakan dalam aksi tersebut telah dikembalikan ke Pemiliknya. 


Ketika Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan agar menanyakan hal tersebut ke Kanit. 


"Ke Kanit saja Bapak, saya lagi diluar," ucapnya,Rabu (9/4/2025) 


Wartawan juga mempertanyakan kemana kendaraan yang dijadikan Pengangkutan BBM Haram tersebut dan mengatakan bahwa masih ada dan tidak mungkin di taruh di mako. 


"Masih ada, tidak mungkin ditaruh di mako, " ujarnya. 


Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pertalite oplosan yang dijual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.


Ketiganya ialah Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan sebagai supervisor di SPBU tersebut sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).


Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.


Terkait Pemilik Gudang berinisial "Pnd" yang menjual Bbm sekaligus pemilik gudang BBM Oplosan di Hamparan Perak, Polisi belum juga bertindak tegas terhadap "Pnd".


Saat wartawan kembali mempertanyakan prihal kapan dilakukan penangkapan dan pengejaran terhadap terduga pelaku ” Pnd” pemilik gudang Pnd di Hamparan Perak, Kasat reskrim memilih tidak menjawab konfirmasi wartawan.Kamis (17/4/2025)


(r2/red)


×
Berita Terbaru Update