Foto : Dikawal oleh pasukan keamanan, sejumlah warga Israel menghentikan konvoi truk bantuan kemanusiaan yang tengah menuju wilayah Jalur Gaza. (Foto: Anadolu Agency)
Genewa - Badan
PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali melaporkan Israel terus memblokir
segala upaya pengiriman bantuan kemanusiaan ke wilayah Jalur Gaza utara.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari Anadolu Agency, Sabtu
(30/11/2024), UNRWA mengatakan pihaknya mencoba sebanyak 91 kali untuk
mengirimkan bantuan kemanusiaan penyelamat jiwa ke Jabalia, Beit Lahia, dan
Beit Sahour di Gaza utara sejak 6 Oktober hingga 25 November.
“Sebanyak 82 dari upaya tersebut ditolak mentah-mentah,
sementara sembilan di antaranya dihalangi,” kata pernyataan badan PBB itu.
“Kondisi untuk bertahan hidup semakin menurun bagi 65.000
hingga 75.000 orang yang diperkirakan masih tinggal di sana. Selama lebih dari
50 hari, mereka menghadapi kondisi yang semakin menurun untuk bertahan
hidup," lanjut UNRWA.
UNRWA
memperingatkan bahwa ribuan keluarga yang mengungsi dari wilayah yang terkepung
di Gaza utara saat ini bernaung dalam kondisi kedinginan tanpa selimut, kasur,
maupun atap.
"Keadaannya
sangat menyedihkan," demikian bunyi pernyataan itu.
Sejak 5 Oktober
lalu, Israel telah melancarkan operasi darat besar-besaran di Gaza utara yang
diduga untuk mencegah kelompok perlawanan perjuangan Palestina, Hamas,
berkumpul kembali.
Palestina,
sementara itu, menuduh Israel berusaha menduduki daerah tersebut dan menggusur
paksa penduduknya.
Sejak itu, tak
ada bantuan kemanusiaan --termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar-- yang
diizinkan masuk ke daerah tersebut.
Keadaan itu
membuat sebagian besar penduduk, yang saat ini diperkirakan berjumlah 80.000
orang, berada di ambang kelaparan.
Sudah lebih dari
2.300 orang yang terbunuh sejak Israel pada 5 Oktober memulai gempuran di Jalur
Gaza utara, berdasarkan catatan otoritas kesehatan Palestina.
Rangkaian
serangan itu merupakan episode terbaru dalam perang brutal Israel di Jalur Gaza
yang telah menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak,
sejak 7 Oktober 2023.
Pekan lalu,
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan
terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri
Pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap
kemanusiaan di Gaza.
Sementara di
Mahkamah Internasional (ICJ), Israel juga menghadapi kasus genosida atas
perangnya yang brutal di Tanah Palestina.
(Anadoly/rd)