Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Segera Panggil Denny Sumargo terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Rasisme

Sabtu, 09 November 2024 | November 09, 2024 WIB Last Updated 2024-11-09T22:26:26Z

 

Foto : Aktor sekaligus influencer Denny Sumargo melayangkan surat terbuka kepada Verny Hasan untuk dilakukan kembali tes DNA. (Dokumentasi: Tanggkapan layar dari Instagram Denny Sumargo).



Jakarta - Pengacara Farhat Abbas melaporkan aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait ujaran kebencian dan rasisme.

 

Laporan teregisterasi dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.

 

"Kemarin tanggal 7 November 2024, saudara FA kemudian juga bersama kuasa hukumnya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian melaporkan inisial DS," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip Sabtu (9/11/2024).

 

Nurma mengatakan dalam laporannya Farhat turut membawa bukti berupa konten yang dianggap ada kata-kata Denny menyinggung salah satu suku di Indonesia.

 

"Yang dilaporkan adalah Undang-undang nomor 40 tahun 2008 pasal 16 tentang diskriminasi Ras, lanjut dengan atau 156 KUHP," ucap dia.

 

Nurma tak merinci lebih jauh. Dia mengatakan bakal segera memeriksa pelapor dan juga terlapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.

 

"Yang jelas melaporkan kita mintai keterangan, kemudian melihat dan mendengar pasti kita mintai keterangan," kata dia.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, dari barang bukti video, terlapor melontarkan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian suku dan ras yang ditujukan kepada pelapor sekaligus korban.

 

"Isinya 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tahu kasihmu'," ucap Ade.

 

Ade mengatakan, terlapor sebelumnya sudah diberikan somasi untuk memberikan pernyataan permohonan maaf. Namun rupanya tak ada itikad baik dari terlapor.

 

"Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak Terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti," tuturnya.

 

(sry/rd)


×
Berita Terbaru Update