Foto : Aktor sekaligus influencer Denny Sumargo melayangkan surat terbuka kepada Verny Hasan untuk dilakukan kembali tes DNA. (Dokumentasi: Tanggkapan layar dari Instagram Denny Sumargo).
Jakarta - Pengacara
Farhat Abbas melaporkan aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo ke Polres Metro
Jakarta Selatan terkait ujaran kebencian dan rasisme.
Laporan teregisterasi dengan nomor
LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November
2024.
"Kemarin tanggal 7 November 2024, saudara FA kemudian
juga bersama kuasa hukumnya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian
melaporkan inisial DS," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP
Nurma Dewi, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Nurma mengatakan
dalam laporannya Farhat turut membawa bukti berupa konten yang dianggap ada
kata-kata Denny menyinggung salah satu suku di Indonesia.
"Yang
dilaporkan adalah Undang-undang nomor 40 tahun 2008 pasal 16 tentang
diskriminasi Ras, lanjut dengan atau 156 KUHP," ucap dia.
Nurma tak merinci
lebih jauh. Dia mengatakan bakal segera memeriksa pelapor dan juga terlapor
terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.
"Yang jelas
melaporkan kita mintai keterangan, kemudian melihat dan mendengar pasti kita
mintai keterangan," kata dia.
Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, dari barang bukti video,
terlapor melontarkan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian suku dan ras
yang ditujukan kepada pelapor sekaligus korban.
"Isinya
'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu
cabut pedangmu, kasih tahu kasihmu'," ucap Ade.
Ade mengatakan,
terlapor sebelumnya sudah diberikan somasi untuk memberikan pernyataan
permohonan maaf. Namun rupanya tak ada itikad baik dari terlapor.
"Terlapor
sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak Terlapor. Atas
kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro
Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti," tuturnya.
(sry/rd)