Foto : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
Jakarta - Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan gugatan
ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isi dalam Undang-Undang (UU) KPK. Gugatan
itu berisi tuntutan Marwata supaya pasal mengenai larangan bagi pimpinan dan
pegawai KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara dihapuskan dalam
UU tersebut.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Alexander Marwata sendiri dalam gugatannya menyatakan, norma
tersebut menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab norma itu dapat dianggap
bermasalah kendati pertemuan yang dimaksudkan baik dan sesuai dengan tugas KPK.
“Akibat norma Pasal 36 huruf a yang tidak berkepastian
hukum, perbuatan yang dilakukan dengan iktikad baik bahkan memenuhi kewajiban
hukum Pemohon 1 (Alexander Marwata) sebagai aparat penegak hukum telah
dipandang melanggar ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK,” tulis Alexander dalam
berkas gugatannya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Marwata mengajukan gugatan ini bersama dua pegawai KPK
lainnya, yaitu Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretaris
Pimpinan KPK Maria Fransiska. Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan
nomor 158/PUU-XXII/2024, pada Rabu (6/11/2024).
Pengacara Alexander Marwata, Periati BR Ginting menerangkan,
Marwata menganggap Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan kewajiban hukum,
tugas, dan tanggung jawab KPK yang diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
Pasal itu berisi mengenai tugas KPK, yakni tugas untuk
melakukan tindakan pencegahan korupsi, berkoordinasi dengan instansi lain,
serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pihak Marwata menilai bahwa pertemuan pimpinan KPK dengan
pihak berperkara tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung
di KPK.
(ren/ren)