Foto : Ilustrasi Kekerasan terhadap anak
Kuala Lumpur
- Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM)
menyelidiki lebih lanjut dugaan kekerasan seksual sodomi terhadap 13 anak yang
sebelumnya diselamatkan dalam penggerebekan di sejumlah panti asuhan di Negeri
Sembilan dan Selangor pekan lalu.
Dalam keterangannya di laman media sosial PDRM, Jumat
(13/9/2024), Kepala Polisi Negara Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Tan Seri
Razaruddin Husain mengatakan awalnya mereka menemukan empat korban anak yang
diduga mengalami kekerasan seksual sodomi, lalu bertambah sembilan, sehingga
ada 13 korban yang kasusnya sedang diselidiki.
Semua kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 14
Undang-Undang Tindak Pidana Seksual terhadap Anak Tahun 2017. Sebanyak empat
orang laki-laki sedang diselidiki atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak
itu.
PDRM sebelumnya melakukan penggerebekan ke 20 lokasi panti
asuhan karena ada dugaan terjadi penelantaran, penganiayaan, hingga kekerasan
seksual terhadap anak-anak di sana.
Polisi menyelamatkan 402 anak dalam penggerebekan itu, di
mana 392 di antaranya terdiri dari 202 anak laki-laki dan 190 anak perempuan.
Dan, menurut Razaruddin, masih ada anak yang sedang dicari tahu identitas
pastinya.
Selain itu, terdapat 10 korban disabilitas dan autisme, yang
kini telah dalam perawatan Departemen Kesejahteraan Masyarakat bersama 49
anak-anak lainnya yang berusia lima tahun ke bawah.
Menurut Razaruddin, berdasarkan dari investigasi dengan
korban diketahui ada dari anak-anak itu yang dipisahkan dari ayah dan ibu
mereka sejak berusia dua tahun. Bahkan ada di antara mereka bertahun-tahun
tidak berjumpa dengan kedua orang tuanya yang berada di Arab Saudi dan Turki.
PDRM saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan kesehatan
terhadap anak-anak tersebut, dan sejauh ini sudah 172 anak menjalani
pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, ia mengatakan ditemukan luka fisik baru maupun
lama pada korban, serta mental dan emosional.
Karenanya, Razaruddin mengatakan diperlukan evaluasi lebih
lanjut untuk mengetahui kesehatan mental dan juga pertumbuhan anak-anak
tersebut.
PDRM menangkap 171 orang dalam penggerebekan yang merupakan
penjaga hingga pengurus panti asuhan terkait, dan 159 di antaranya mereka yang
berusia 18 hingga 51 tahun ditahan selama empat dan tujuh hari untuk keperluan
penyelidikan. Sedangkan 12 orang lainnya tidak ditahan karena masih di bawah
umur.
Polisi menyelidiki berdasarkan Undang-Undang Anak Tahun
2001, lalu investigasi tambahan sedang dilakukan berdasarkan Undang-undang
Kejahatan Seksual, Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan
Migran tahun 2007, dan Pasal 354 KUHP.
Kasus yang melibatkan ratusan anak tersebut menjadi
perhatian publik di Malaysia, terlebih dilaporkan sejumlah media lokal sebuah
perusahaan besar diduga memiliki kaitan dengan panti asuhan yang sebelumnya
digerebek polisi.
Utusan Malaysia dalam laporannya menyebutkan bahwa GISB
Holdings Sdn Bhd (GISBH) membantah tuduhan bahwa panti asuhan yang mereka
kelola terlibat mendidik anak-anak dengan praktik seks tidak wajar seperti yang
tersebar dalam konten yang viral di media sosial. Perusahaan itu akan membuat
laporan polisi terkait hal itu.
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim,
seperti dikutip kantor berita Bernama, mengarahkan pihak berkepentingan
melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan perusahaan tersebut.
Langkah itu, menurut PM Anwar, penting dan tidak boleh
ditunda karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, agama, dan kekerasan
terhadap anak.
(rtm/red)