Foto : Nyoman Sukena (Kemeja putih) saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar (Antara)
Denpasar - Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena
(38), yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan,
Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha, menyatakan Nyoman Sukena tidak
memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto
Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I
Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau
mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat
landak jawa," kata Jaksa Gatot Hariawan dalam sidang agenda pembacaan
tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024).
Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus
Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari
tahanan.
Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti
berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA.
Dalam surat
tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.
Sementara,
hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa Nyoman Sukena menyesali
perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut,
terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan bahwa
landak termasuk satwa dilindungi, serta terdakwa sopan dan mengakui
perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
Terhadap tuntutan
tersebut, terdakwa Nyoman Sukena mengaku senang. Dirinya berterima kasih
terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. Dia
mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang
berharga.
"Saya sudah
ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," katanya,
didampingi istri Ni Made Lastri (34).
Ia pun mengaku
kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan
yang dilindungi Undang-Undang.
Sidang putusan
terhadap terdakwa Nyoman Sukena diagendakan pada Kamis (19/9).
Sebelumnya, JPU
mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang
ancaman pidananya paling lama 5 tahun.
Namun, dalam
fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri
terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya
merupakan hewan yang dilindungi.
Terdakwa mengaku
awalnya memelihara 2 ekor landak Jawa dari mertuanya yang didapat dari kebun.
Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga
berkembangbiak menjadi 4 ekor.
Namun, akhirnya
pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi,
Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin
untuk memelihara Landak Jawa. Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali
hingga Sukena didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan.
Setelah menjalani
masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9), atas persetujuan Majelis Hakim,
Nyoman Sukena dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
(hd/dt)