Terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus.
Jakarta - Mantan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempertanyakan alasan
dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal ini disampaikan SYL dalam sidang perkara dugaan
pemerasan pejabat eselon Kementan dalam nota pembelaannya (pleidoi).
"Mengapa ketika saya menjabat sebagai Menteri, terhadap
saya disangkakan dan didakwakan melakukan perbuatan korupsi?," kata SYL di
ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).
Padahal SYL merasa telah banyak berkontribusi kepada negara
selaku pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin.
Salah satunya,
Kementan berkontribusi Peningkatan Nilai dan Pertumbuhan (PDB) Sektor Pertanian
Indonesia rata-rata Rp2.000 trilliun dari tahun 2020-2022.
"Karena
itulah, maka saya memberanikan diri pernah
mengajukan permohonan agar Presiden RI Bapak Joko Widodo dan mantan
Wakil Presiden RI Bapak Jusuf Kalla berkenan menjadi saksi a de charge
saya," jelasnya.
Ia curiga dirinya
dikerangkeng oleh KPK karena berbeda pilihan politik pada Pilpres 2024. Dimana,
Partai NasDem mendukung paslon Anies-Muhaimin. Sedangkan Jokowi mendukung paslon
Prabowo -Gibran.
"Terkadang
saya berpikir dan berasumsi bahwa apakah karena alasan politik saya dijadikan
target proses hukum?. Apakah karena partai di mana saya beraktivitas politik
sebelumnya terkadang berbeda pilihan dengan keinginan pemegang kekuasaan
tertentu?," tuturnya.
Ia curiga KPK
dijadikan sebagai alat politik penguasa.
"Benarkah
asumsi banyak orang, bahwa hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan
lawan politik atau pihak yang berbeda. Hukum digunakan untuk membungkam pihak
lawan. Wallahu a'lam bi as-shawab (hanya Allah maha mengetahui kebenaran yang
sesungguhnya)," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa
KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan
US$30 juta.
Sedangkan anak
buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan
Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250
juta.
Pasalnya, Jaksa
KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp
44,7 miliar. Uang itu mengalir untuk kebutuhan pribadi SYL, keluarganya hingga
Partai NasDem.
(hen/hen)