Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper ke dalam mobil usai menggeledah RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.
Semarang - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) KRMT Wongsonegoro atau biasa disingkat RSWN Semarang terkait kasus
dugaan korupsi di lingkup pemerintahan kota setempat.
Tim penyidik datang ke RSWN Semarang, Senin (22/7) sekitar pukul 10.00 WIB dan
langsung menuju ke lantai atas, termasuk ke ruang direksi.
Penggeledahan berlangsung sekitar hampir tujuh jam dan
sekitar pukul 16.45 WIB, para penyidik meninggalkan RS milik Pemerintah Kota
Semarang itu.
Dengan membawa dua koper, tim penyidik KPK meninggalkan
halaman RSWN Semarang menggunakan lima mobil.
Meski demikian, aktivitas pelayanan di RS tersebut tampak
berjalan lancar, pasien yang datang disambut satpam di lobi RS dan dilayani
sesuai dengan yang dikeluhkan atau diarahkan ke bagian informasi.
Direktur RSWN Semarang Dokter Eko Krisnarto, Sp.KK.,
mengatakan bahwa pelayanan pada pasien di rumah sakit tersebut tetap berjalan
seperti biasa meskipun terdapat penggeledahan KPK.
"Tadi tim KPK hanya melakukan verifikasi dokumen. Tadi
mulai datang jam 10.00 WIB lebih, kemudian jam 12.00 WIB ishoma (istirahat,
salat, dan makan), dilanjutkan lagi jam 1 (13.00 WIB) verifikasi," katanya.
Dia mengaku tidak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK dalam
penggeledahan tersebut, melainkan hanya melakukan verifikasi dokumen.
Dia membenarkan pembangunan Gedung Layanan Kanker menjadi
salah satu proyek yang diverifikasi dokumennya oleh penyidik KPK, sebagai
bagian dari pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang.
Selain Eko, seluruh jajaran direksi juga turut dimintai
keterangan dan verifikasi dokumen oleh penyidik KPK.
"Semua (yang diperiksa). Direksi kumpul semua, KPK
mengumpulkan untuk verifikasi dokumen," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap
sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota
Semarang, sejak Rabu (17/7/2024) lalu.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD
Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung
Pandanaran.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta
keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan
penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan
jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap
pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota
Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai
tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih
lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat
orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan
kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu,
terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah
pihak swasta.
(srn/red)