Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, saat memberika keterangan soal pemeriksaan suami Bunga Citra Lestari (BCL).
Jakarta Selatan -
Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap suami
Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait penggelapan dana
perusahaan Rp6,9 miliar.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus
Yossi mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Tiko sejak
pukul 17.30 wib hingga pukul 22.30 wib. Polisi mendalami soal dana yang
digunakan untuk modal perusahaan.
"Kesempatan di hari ini penyidik masih terus mendalami
jenis-jenis penggunaan atas uang modal tersebut dipakai untuk apa saja, dan
apakah saudraa TA bisa menunjukan bukti penggunaan uang," ujar Yosai
kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Lebih lanjut, Yossi mengatakan hasil sementara dari proses
pemeriksaan tersebut, penyidik telah mendapatkan rincian daftar uang
perusahaan. Tak hanya itu, penyidik juga menelaah bukti-bukti yang berkaitan
dengan penggunaan dana usaha bersama mantan isterinya, Arina Winarto.
"Kami telah mendapatkan rincian dari daftar atau
rincian uangnya. Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut, kami
tanyakan satu persatu kepada saudara TA dan kami juga menanyakan bukti-bukti
yang mendukung terkait dengan penggunaan uang," ucap dia.
"Sehingga harapan kami, kami bisa mendapatkan rincian
dari setiap penggunaan uang yang ada pada saat itu dipakai untuk operasional
dari perusahaan memang ada beberapa transaksi-transaksi yang masih terus kami
dalami, karena kami menunggu bukti pendukung dari saudara TA untuk bisa
menjelaskan kepada penyidik," tambahnya.
Dia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih menggali
keterangan suami BCL tersebut terkait dengan penggunaan rekening pribadi Tiko
maupun rekening perusahaan.
"Dari hasil pemeriksaan, baik dari minggu lalu hingga
saat ini, saudara TA masih kami dalami masih menjelaskan seputar penggunaan
atau menjelaskan seputar transaksi dari dana atau modal yang ada pada rekening.
Baik rekening perusahaan maupun rekening pribadi saudara TA sendiri," tutur
dia.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini merupakan pengambilan
keterangan yang kedua setelah sebelumnya suami BCL itu menjalani pemeriksaan
pada, Kamis (11/7). Pemeriksaan berjalan selama 10 jam dengan 40 pertanyaan.
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana
dilaporkan ke polisi oleh mantan Isterinya, Arina Winarto terkait tindak pidana
penipun dan penggelapan dana sebanyak Rp6,9 Miliar. Hal tersebut dibenarkan
oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan
penyidikan," ujar Bintoro dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (4/6).
Kronologi Perkara
Suami BCL
Sementara itu, kuasa hukum Arina, Leo Siregar mengatakan
peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015-2021. Saat itu Arina dan Tiko
memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya
(“AAS”)yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kemudian, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen
berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Dimana setelah
membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan ada dugaan bahwa laporan
tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan
kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi
melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan
dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada
itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan,
maka kemudian klein kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian” kata Leo.
Lebih lanjut, Leo mengatakan pelaporan tersebut sudah
dilakukan sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan
pada Februari 2024.
“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan
ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” tutur dia.
(sur/sur)