Momen Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat digiring ke rumah tahanan KPK, di PN Jakarta Pusat,(ist)
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan Hakim Agung nonaktif Gazalba
Saleh (GS) yang merasa dituding oleh lembaga anti rasuah terkait penerimaan
uang pelicin dalam pengkondisian perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, itu merupakan hak
Terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) itu untuk membantah dalam persidangan.
"Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela
diri, hak ingkar," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Namun, kata Tessa, Jaksa KPK bakal membuktikan keterlibatan
Hakim Gazalba dalam pengkondisian perkara kasasi di MA.
Ia pun pede Majelis Hakim Tipikor bakal memutuskan Gazalba
Saleh dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dalam hal ini jaksa penuntut umum KPK bertugas untuk
menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk
memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," ucapnya.
Sebelumnya pada sidang Senin (15/7) kemarin, Majelis Hakim
Tipikor mencecar pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad terkait
pemberian uang gratifikasi Rp650 juta ke
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Uang itu diduga untuk pengkondisian perkara kasasi terkait pengelolaan
limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Fuad membenarkan memberikan uang tersebut kepada pengacara
bernama Ahmad Riyad selaku pihak penghubung sekaligus diduga makelar kasus.
Namun, ia mengaku tidak ingat jumlah uang diberikannya, antara sekitar
Rp550 juta atau Rp650 juta.
Namun, Fuad berbelit-belit memberikan keterangan bahwa
tujuan uang tersebut digunakan untuk pengkondisian perkara kasasi terkait
pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017. Ia pun mengaku tidak tahu uang
diberikannya kepada Riyadh apakah sampai ke tangan Gazalba Saleh.
Merespon hal itu, Gazalba mengaku tidak mengenal Fuad maupun
pihak perantara Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani.
"Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya
dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp 650
tersebut," kata Gazalba.
Gazalba mengklaim
telah dua kali dituduh menerima uang oleh KPK. Menurut Gazalba, dia
tidak pernah menerima uang untuk mengurus kasasi dalam perkara Jawahirul di Mahkamah
Agung (MA).
"Ini kedua kalinya saya dituduh menerima uang, di mana
pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sesen pun yang
berkaitan perkara tersebut," tuturnya.
(Sry/her)