Petugas KPK mengamankan sejumlah pihak, salah satunya tersangka berinsial MS terkait kasus eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.(ist)
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak yang terseret dalam
pusaran kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba
(AGK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7) malam hari
ini.
Dikabarkan salah satu pihak yang ditangkap berinisial MS. MS
ditetap tersangka karena diduga memberikan suap kepada Abdul Ghani Kasuba.
Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan giat penindakan upaya
paksa yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah. Namun, ia belum bisa memberikan
keterangan lebih lanjut setelah proses penanganan perkara selesai.
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih
berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan
dimaksud," katanya, Selasa (16/7).
Awalnya, kasus ini mulai terendus ketika KPK melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023.
Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT
KPK tersebut.
Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap
mencapai Rp2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek
beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp500 miliar.
Kemudian dalam proses persidangan, Abdul Ghani Kasuba
didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total
Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar.
Lalu pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan eks
Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5). Bukti
awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
(sry/her)