Gedung KPK, Kuningan, Jaksel.
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang warga negara asing (WNA)
berinisial SHJB untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi
pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk pembangunan rumah DP Rp0 di
lingkungan BUMD Sarana Jaya.
"Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK mengajukan larangan bepergian
ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan
asing berinisial SHJB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi
di Jakarta, Rabu (10/7).
Meski demikian, Tessa belum memberikan keterangan lebih
lanjut soal peran serta kewarganegaraan yang bersangkutan dalam perkara
tersebut.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan
kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200
miliar.
Asep menerangkan modus korupsi dalam perkara tersebut adalah
adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih
harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
"Pembelian itu mengabaikan proses yang benar, misalnya,
saya beli tanah harusnya bisa langsung ke penjual, tapi ini ada makelar-nya di
tengah. Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dengan makelar tersebut,
padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau
masyarakat," ujarnya.
KPK pada Kamis (13/6) mengumumkan dimulainya penyidikan
terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan
BUMD Sarana Jaya.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke
luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam
bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan para pihak yang
dicegah tersebut yakni dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS,
notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu ada enam pihak
swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan
M.
Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan,
maka bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
perkara tersebut.
Meski demikian siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan
penyidik ketika proses penyidikan dinyatakan rampung.
Budi menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan
lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan
korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara tersebut Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda
Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan
merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar.
Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan
korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur
Operasional Tommy Adrian.
Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar,
sedangkan Rudy mendapatkan keuntungan sebesar Rp224 miliar.
(dwi/dwi)