Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(ist)
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ketua Umum Partai
NasDem Surya Paloh dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tentunya nanti apabila itu mendukung untuk pembuktian
pengusutan perkara yang ditangani, penyidik tidak akan segan -segan untuk
memanggil saksi -saksi yang terkait," ujar juru bicara KPK, Tessa Tessa
Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Tessa juga tak mengelak kalau pemanggilan itu, nantinya juga
akan mengkonfirmasi soal dugaan aliran uang kementan ke Green House di Pulau
Seribu dan izin impor Kementan mencapai ratusan triliun rupiah.
"Sampai dengan saat ini kan masih ada Sprindik TPPU SYL
yang masih berjalan ya, jadi apakah itu akan diminta keterangan di perkara
tersebut? Tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhannya,"
kata Tessa.
Diketahui, dalam surat tuntutan Jaksa, terdapat aliran dana
kasus korupsi Kementan ke Partai Nasdem sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta).
Selain itu, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen sempat
mengungkapkan adanya aliran dana kasus korupsi Kementan yang mengalir ke Surya
Paloh terkait pembangunan green house di Kepulauan Seribu dan proyek izin impor
di Kementan yang mencapai ratusan triliun. Hal ini diungkapkan Djamaluddin usai
jaksa KPK menuntut kliennya 12 tahun penjara.
"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum
partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan.
Belum lagi soal impor yang nilainya puluhan bahkan ratusan triliun, dan itu pak
menteri tidak tahu, dan teman-teman KPK tahu itu," ujar Djamaluddin kepada
awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat
(28/6).
Kemudian, ketika akan menjalani agenda sidang pembelaan pleidoi, Djamaluddin
Koedoeboen mengatakan bakal melaporkan Surya Paloh ke KPK.
"Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL (membuat laporan
ke KPK terkait Ketua Parpol yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan)," Kata Ketua Tim Kuasa Hukum
SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Djamaludin mengatakan, laporan itu bakal diadukan ke
Direktorat PLMP KPK usai sidang kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan
rampung.
"Mungkin setelah persidangan ini (kasus dugaan
pemerasan pejabat eselon Kementan). Lalu akan dipertimbangkan ke arah sana (melaporkan kepada
Direktorat PLPM KPK terkait Ketum Parpol
yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan)," ucapnya.
Anehnya, saat pledoi SYL justru memuji dan mendoakan Surya
Paloh. Tindakan yang kemudian mendapat sindirian dari Jaksa KPK dalam
repliknya.
"Namun, pernyataan tersebut tidak telah lebih hanya
gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat.
sebab, di dalam nota Pleidoi dan terdakwa tidak disampaikan sama sekali aliran
uang seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak
ketika membacakan Replik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
"Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi justru
berterimakasih memuji dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud. Agak Laen
juga ini memang tapi begitulah faktanya," sambung Jaksa.
(ant/red)