Tersangka Baru
Kasus Korupsi Emas di PT Antam TBK.(ist)\
Jakarta - Penyidik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan
tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola
komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Harli Siregar menyebut ketujuh tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT,
GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.
“Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan
jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT
Antam Persero Tbk,” kata Harli, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung,
Jakarta, Kamis (18/7).
Ia mengatakan, tujuh tersangka yang merupakan pelanggan jasa
manufaktur di UBPP LM, telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan
dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka,
untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.
“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur
untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan
merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban
kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuh tersangka tersebut awalnya dipanggil
sebagai saksi pada har ini dan diperiksa secara maraton sejak pagi hari.
Hasil pemeriksaan pun menunjukkan terdapat bukti permulaan
yang cukup bahwa para tersangka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam
dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyidik setelah melakukan
ekspos secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berketetapan melakukan upaya
paksa berupa penahanan,” kata dia.
Dua dari tujuh tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka
lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka
dalam kasus ini, yaitu TK selaku General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk
periode 2010-2011, HN yang menjabat sebagai GM pada periode 2011-2013, DM pada
periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode
2021-2022.
Enam tersangka tersebut menyalahgunakan kewenangan dengan
melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya
berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Namun, para
tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam
mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut
telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang
kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam
yang resmi.
(snr/snr)