Perusahaan pembuat pesawat terbang Boeing mengaku bersalah atas tuduhan penipuan kriminal terkait dengan dua kecelakaan fatal armada 737 MAX yang terjadi pada 2018 dan 2019. (Foto: Getty Images).
Washington - Boeing
mengaku bersalah dan membayar denda sebesar US$243,6 juta atau sekitar Rp3,96
triliun, demikian lapor penyiar CNBC pada Senin (8/7) mengutip Departemen
Kehakiman AS.
Denda itu dijatuhkan atas tuduhan penipuan kriminal terkait
dengan dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX yang terjadi pada 2018 dan 2019.
"Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mencapai
kesepakatan prinsip pada persyaratan resolusi dengan Departemen Kehakiman, yang
masih harus disetujui dan disahkan oleh beberapa persyaratan tertentu,"
kata CNBC mengutip perusahaan tersebut.
Kesepakatan pengakuan bersalah ini bermuara pada pemasangan
pemantau independen untuk mengawasi kepatuhan perusahaan pembuat pesawat itu
selama tiga tahun.
Boeing juga harus menginvestasikan setidaknya US$455 juta
(sekitar Rp7,39 triliun) dalam program kepatuhan dan keselamatan, kata CNBC
lagi.
Departemen Kehakiman AS memberi tahu Boeing pada Mei lalu
bahwa perusahaan tersebut akan dikenai tuntutan pidana.
Hal itu dilakukan setelah lembaga pemerintah itu menemukan
bahwa Boeing melanggar penyelesaian tahun 2021 yang membuat perusahaan itu
membayar denda US$2,5 miliar (sekitar Rp40,6 triliun) dan berjanji untuk meningkatkan
protokol keselamatan dan kepatuhannya.
Jaksa federal baru-baru ini merekomendasikan kepada pejabat
senior Departemen Kehakiman agar Boeing dituntut karena gagal meningkatkan
keselamatan pesawatnya setelah serangkaian kecelakaan tahun ini.
"Termasuk panel pintu yang meledak dari penerbangan
Alaska Airlines sesaat setelah lepas landas", kata seorang sumber yang
dekat dengan masalah tersebut kepada Sputnik.
(cnbc/cnbc)