Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100. 000 siap edar sebanyak Rp22 miliar. (Foto: Antara)
Jakarta - Polda
Metro Jaya menyatakan bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di
sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum
sempat diedarkan ke masyarakat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini,
tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat di konfirmasi di Jakarta,
Senin (17/6).
Saat ini, menurut dia, pihak kepolisian masih mendalami
peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar
daerah.
"Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para
tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu
pecahan Rp100 ribu," katanya.
Ade Ary juga mengatakan terdapat tiga tersangka yang
ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini, yakni M, YA dan FF.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT
1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni
2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha,"
katanya.
"Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum
berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh
penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik," lanjut Ade Ary.
Dia mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP.
Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu
mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin
percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," papar Ade
Ary.
(anta/red)