Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6).
Medan - Direktorat
Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim mengungkap pabrik pembuatan
pil ekstasi di rumah toko (Ruko), Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan
ini, Bareskrim bekerja sama dengan Polda Sumut.
"Barang bukti yang disita antara lain alat cetak
ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5
liter, mepherdhone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan
kimia prekursor dan peralatan laboratorium," ujar Direktur Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6).
Mukti menjelaskan para tersangka yang ditangkap ini terdiri
dari pemiliki hingga pengedar ekstasi. Mereka ditangkap pada Selasa (11/6).
Para tersangka tersebut diantaranya pria berinisial HK
sebagai pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D sebagai pemesan alat cetak dan
pemesanan, AP kurir pengambil paket ekstasi, perempuan berinisial DK membantu
pembuatan ekstasi di laboratorium, HD pemesan ekstasi dan S sebagai saksi untuk
pembelian ekstasi.
"Daftar pencarian orang yakni berinisial R dan B, itu
masih kami cari," ujar Mukti.
Dia melanjutkan hasil interogasi terhadap tersangka,
pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama enam bulan di Medan yang
dipasarkan di diskotek di wilayah Sumut seperti Kota Siantar.
Keterangan tersangka, menurut Mukti, dalam satu bulan mereka
dapat menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan yang berasal dari bahan baku
dari China melalui lokapasar (marketplace).
"Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke
mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di
Bali," ucapnya.
Sementara itu, Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana
menambahkan modus yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3
tersebut.
Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan
mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar. "Target pemasaran
di Sumatera Utara seperti Siantar dan terus kami kembangkan kasus ini,"
ujar Rony.
Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider
Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132
ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun
dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yakni
Rp13 miliar.
(sig/sig)