Polisi mengamankan sebanyak 28 unit mobil dan 2 unit motor
dengan STNK palsu atau bodong di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali, Sabtu
(1/6). (ist)
Denpasar - Polisi
mengamankan 28 mobil dan 2 motor dengan STNK palsu atau bodong di wilayah
Kabupaten Klungkung, Bali. Kendaraan ini direntalkan kepada wisatawan atau
dijual kepada konsumen dengan harga murah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka
berinisial INP (45) dan AA (40). Keduanya berperan membuat STNK palsu.
"Adapun jumlah kendaraan yang berhasil diamankan 28
kendaraan roda empat dan 2 roda dua motor yang fix STNK-nya hasil buatan
tersangka," kata Kapolres Klungkung AKBP Umar, Sabtu (1/6).
Kasus ini terungkap atas laporan intelijen tentang sejumlah
mobil hasil kejahatan diduga masuk ke wilayah Bali. Mobil-mobil ini masuk ke
wilayah Bali diduga lantaran pihak kepolisian di sejumlah daerah rutin razia
kelengkapan kendaraan.
"Awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi
Intelijen bahwa banyak kendaraan yang merupakan hasil kejahatan masuk ke
Klungkung," katanya.
Selain itu, polisi juga menerima keluhan tentang persaingan
harga kendaraan di Klungkung tidak sehat. Ada beberapa oknum membanting harga
sewa dan jual kendaraan.
Kendaraan bodong dijual mulai Rp 50-150 juta. Sedangkan,
standar rental mobil Rp 400 ribu menjadi Rp 300 ribu per hari.
"Ditemukan fakta juga bahwa di Nusa Penida ternyata
jumlah kendaraan sangat meningkat seiring meningkatnya wisatawan dan masyarakat
mengeluh persaingan rental kendaraan sudah mulai tidak kondusif karena ada
beberapa pelaku rental membanting harga dari biasanya," sambungnya.
Polisi kemudian patroli dan menemukan satu unit mobil Toyota
Avanza hitam di Desa Batununggul memiliki STNK palsu, Minggu (19/5). Pemilik
mengaku membeli kendaraan itu dari seseorang bernama Budi dan Manuk.
Berdasarkan informasi dari Budi dan Manuk, polisi berhasil
menangkap INP (45) dan AA (40) di Kota Denpasar, Senin (20/5). Polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat untuk membuat STNK
palsu.
Pelaku memalsukan STNK dengan mencari data penjualan
kendaraan melalui marketplace. Mereka kemudian menyesuaikan jenis dan warna
kendaraan yang tercantum di marketplace agar sulit dikenali saat razia.
Polisi menemukan keduanya telah menerbitkan lebih dari 17
STNK palsu. Polisi kemudian melacak dan berhasil menemukan 27 mobil dan 2 motor
berdasarkan STNK palsu itu di wilayah Kabupaten Klungkung.
Adapun jenis mobil dan motor tersebut di antaranya adalah mobil
pick up, Toyota Agya, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, Honda Scoopy
,dan lain-lain.
Keduanya mengaku dipekerjakan seseorang berinsial N (DPO)
untuk membuat STNK palsu. Mereka mendapatkan upah Rp 1 juta untuk satu lembar
STNK mobil dan Rp 450 ribu untuk satu lembar STNK motor.
Polisi masih mendalami lebih lanjut asal muasal kendaraan.
Polisi menduga kendaraan itu merupakan hasil tindak pidana penggelapan atau
debt collector.
"Mobil-mobil ini
kami duga hasil kejahatan penggelapan ataupun tarikan leasing yang dijual oleh
debt collector," katanya.
Dalam kasus ini, polisi masih menetapkan Budi dan Manuk
sebagai saksi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman
maksimal 6 tahun penjara.
(sry/sry)