Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Sita 28 Mobil dan 2 Motor Bodong Direntalkan di Bali, STNK Bikin Sendiri

Sabtu, 01 Juni 2024 | Juni 01, 2024 WIB Last Updated 2024-06-01T07:15:30Z

 

Polisi mengamankan sebanyak 28 unit mobil dan 2 unit motor dengan STNK palsu atau bodong di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali, Sabtu (1/6). (ist)


Denpasar - Polisi mengamankan 28 mobil dan 2 motor dengan STNK palsu atau bodong di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. Kendaraan ini direntalkan kepada wisatawan atau dijual kepada konsumen dengan harga murah.

 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial INP (45) dan AA (40). Keduanya berperan membuat STNK palsu.

 

"Adapun jumlah kendaraan yang berhasil diamankan 28 kendaraan roda empat dan 2 roda dua motor yang fix STNK-nya hasil buatan tersangka," kata Kapolres Klungkung AKBP Umar, Sabtu (1/6).

 

Kasus ini terungkap atas laporan intelijen tentang sejumlah mobil hasil kejahatan diduga masuk ke wilayah Bali. Mobil-mobil ini masuk ke wilayah Bali diduga lantaran pihak kepolisian di sejumlah daerah rutin razia kelengkapan kendaraan.

 

"Awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi Intelijen bahwa banyak kendaraan yang merupakan hasil kejahatan masuk ke Klungkung," katanya.

 

Selain itu, polisi juga menerima keluhan tentang persaingan harga kendaraan di Klungkung tidak sehat. Ada beberapa oknum membanting harga sewa dan jual kendaraan.

 

Kendaraan bodong dijual mulai Rp 50-150 juta. Sedangkan, standar rental mobil Rp 400 ribu menjadi Rp 300 ribu per hari.

 

"Ditemukan fakta juga bahwa di Nusa Penida ternyata jumlah kendaraan sangat meningkat seiring meningkatnya wisatawan dan masyarakat mengeluh persaingan rental kendaraan sudah mulai tidak kondusif karena ada beberapa pelaku rental membanting harga dari biasanya," sambungnya.

 

Polisi kemudian patroli dan menemukan satu unit mobil Toyota Avanza hitam di Desa Batununggul memiliki STNK palsu, Minggu (19/5). Pemilik mengaku membeli kendaraan itu dari seseorang bernama Budi dan Manuk.

 

Berdasarkan informasi dari Budi dan Manuk, polisi berhasil menangkap INP (45) dan AA (40) di Kota Denpasar, Senin (20/5). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat untuk membuat STNK palsu.

 

Pelaku memalsukan STNK dengan mencari data penjualan kendaraan melalui marketplace. Mereka kemudian menyesuaikan jenis dan warna kendaraan yang tercantum di marketplace agar sulit dikenali saat razia.

 

Polisi menemukan keduanya telah menerbitkan lebih dari 17 STNK palsu. Polisi kemudian melacak dan berhasil menemukan 27 mobil dan 2 motor berdasarkan STNK palsu itu di wilayah Kabupaten Klungkung.

 

Adapun jenis mobil dan motor tersebut di antaranya adalah mobil pick up, Toyota Agya, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, Honda Scoopy ,dan lain-lain.

 

Keduanya mengaku dipekerjakan seseorang berinsial N (DPO) untuk membuat STNK palsu. Mereka mendapatkan upah Rp 1 juta untuk satu lembar STNK mobil dan Rp 450 ribu untuk satu lembar STNK motor.

 

Polisi masih mendalami lebih lanjut asal muasal kendaraan. Polisi menduga kendaraan itu merupakan hasil tindak pidana penggelapan atau debt collector.

 

 "Mobil-mobil ini kami duga hasil kejahatan penggelapan ataupun tarikan leasing yang dijual oleh debt collector," katanya.

 

Dalam kasus ini, polisi masih menetapkan Budi dan Manuk sebagai saksi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

 

(sry/sry)


×
Berita Terbaru Update