Medan - Wali
Kota Medan Bobby Nasution akan mengganti sistem parkir di seluruh Kota Medan
menjadi parkir berlangganan per 1 Juli 2024.
Sistem parkir ini nantinya akan mengharuskan pengendara di
Kota Medan untuk membayar biaya parkir per tahunnya dengan nominal tertentu.
Dengan catatan, lokasi parkir yang dimaksud adalah lokasi
konvensional alias parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Medan.
Pembayaran juga akan dilakukan melalui Dishub Kota Medan.
Nantinya petugas akan membuka pendaftaran di sejumlah titik, masyarakat
langsung bisa ke sana.
Bila sudah membayar, nanti pengendara akan mendapatkan
stiker. Stiker ini nanti akan ditempelkan di kendaraan. Sehingga, bila parkir,
pengendara hanya menunjukkan stiker sebagai penanda untuk bisa masuk ke wilayah
konvensional.
Berikut tarif lengkapnya:
Sepeda motor: Rp 90 ribu
Mobil roda 4: Rp 130 ribu
Truk/bus: Rp 170 ribu
Tak punya stiker, cari tempat lain
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan
bahwa seluruh masyarakat Kota Medan wajib untuk parkir berlangganan.
Bila tidak, silakan mencari parkir di tempat lain.
“Harus tetap punya stiker, kalau tidak ya silakan parkir di
mal atau di mana, gitu,” kata Iswar dalam keterangannya, Minggu (16/6).
“(Pengendara asal luar kota) Kalau datang ke Medan ya
silakan bayar berlangganan, kalau enggak (punya stiker), cari lokasi parkir
yang off side, pinggir jalan,” sambungnya.
ASN wajib
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan juga
wajib membayar parkir ini. Termasuk bila memakai kendaraan milik Pemko Medan.
“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, dalam rangka menyukseskan
parkir berlangganan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan wajib membeli
dan memasang stiker parkir berlangganan pada kendaraan yang digunakan. Baik itu
kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, semua wajib menggunakan stiker parkir
berlangganan," ujarnya.
Belakangan, parkir di Kota Medan memang menjadi sorotan.
Sorotan pertama adalah maraknya jukir liar di Kota Medan
dengan sistem pembayaran parkir manual. Hal ini kemudian membuat keresahan bagi
masyarakat Kota Medan.
Terlebih ada sejumlah kasus jukir yang bertindak seperti
preman.
Di sisi lain, ada pula kebocoran pendapatan asli daerah
(PAD) Kota Medan.
Lalu, per April 2024, seluruh parkir di Kota Medan diubah
menjadi e-parking. Sorotannya adalah, mesin e-parkir malah dipakai untuk judi
slot.
(eri/eri)