Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito..
Jakarta - Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan terhadap
kasus dugaan asusila yang menyeret nama Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu
(3/7/2024).
“Benar (sidang putusan pada Rabu mendatang),” kata Ketua
DKPP, Heddy Lugito dalam pesan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Dia menambahkan, nantinya sidang putusan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ketua KPU itu akan dibuka secara terbuka.
Sebagai
informasi, Hasyim tersangkut lagi dengan tuduhan hubungan asmara dan telah
diadukan ke DKPP buntut dugaan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perwakilan
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH
FHUI) Aristo Pangaribuan selaku kuasa hukum dari pengadu Hasyim meminta DKPP
mencopot jabatan Hasyim.
Hal ini dia
sampaikan dalam pernyataan tutup di sidang pembuktian dugaan tindakan asusila
Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
“Hasilnya sudah
ditutup. Jadi kita tunggu nanti putusannya, dia (DKPP) enggak ngasih tau kapan,
karena kan perlu musyawarah. Biasanya perlu tiga minggu sampai sebulan. Kita
tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya
diberhentikan sebagai Ketua KPU juga anggota KPU,” kata Aristo di kantor DKPP,
Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Dalam
persidangan, Aristo menerangkan bahwa
situasi tak begitu dramatis seperti sebelumnya. Di mana, Hasyim seakan
tidak membantah keterangan yang ada namun juga merasa tak bersalah.
“Kalau yang kedua
ini lebih banyak titik beratnya majelis yang mengorek informasi soal
penyalahgunaan fasilitas dan jabatan,” tuturnya.
Aristo
menekankan, Hasyim secara gamblang menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang
dimiliki sebagai ketua KPU. Ia berharap
DKPP dapat melihat hal yang serupa ketika persidangan berjalan.
“Bapak-bapak
majelis DKPP yang terhormat sudah memeriksa, sudah tanya langsung dan sudah
bisa mencium kejanggalannya, jangan sampai putusannya melempem,” ujar Aristo
menegaskan.
(hen/sig)