Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan kasus baru yaitu dugaan
korupsi program bantuan sosial (bansos) Presiden RI di Jabodetabek dalam
lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
"(Penyidikan baru) Pengadaan bantuan sosial presiden
terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun
2020," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada awak media di
Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Tessa menjelaskan, kasus dugaan korupsi bansos presiden
merupakan pengembangan perkara dari Program Bansos untuk Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (ΡΚΗ) 2020-2021 di lingkungan
Kemensos.
Kasus tersebut telah menjerat Mantan Direktur Utama (Dirut)
PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada
(PTP), Ivo Wongkaren (IW).
Dimana Majelis Hakim Tipikor memvonis Kuncoro 6 tahun
penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan. Sedangkan Ivo Wongkaren,
dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12
bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5
tahun penjara.
"Jadi tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara
distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,"
ucap Tessa.
Diketahui dalam surat dakwaan Ivo dalam perkara penyaluran
bansos beras presiden tersebut terjadi hampir bersama dengan program Bantuan
Sosial Beras (BSB) yang dilakukan oleh Kemensos yang sedang melaksanakan
program Banpres di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan
dan Bekasi (Jabodetabek).
Ivo sendiri merupakan salah satu vendor pelaksana dengan
menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA). Dia diikutsertakan dalam
pendistribusian bansos berkat kedekatan dirinya dengan salah seorang di
Kemensos.
Pada PT ALA itu juga merupakan memiliki paket dalam jumlah
besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos
banpres.
(rsk/rsk)