Ilustrasi emas Antam. Foto: Dok. Antam
Jakarta - Kejaksaan
Agung (Kejagung) memeriksa 9 pejabat PT Antam sebagai saksi dalam kasus dugaan
korupsi 109 ton emas swasta yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam secara
ilegal, pada Rabu (5/6).
"Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha
komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TK, tersangka
HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID," kata
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Berikut identitas kesembilan pejabat PT Antam yang
diperiksa:
1. HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk;
2. MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis
Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk;
3. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
4. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode
Juni sampai dengan saat ini;
5. YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division
Head PT Antam Tbk;
6. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk;
7. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk;
8. AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk; dan
9. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager
PT Antam Tbk.
Terkait hasil pemeriksaan para pejabat tersebut, Ketut belum
membeberkannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat
pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada 109 ton emas milik swasta yang dicap
dengan logo Logam Mulia (LM) Antam secara ilegal. Hal ini sudah berlangsung
sejak 2010 hingga 2021.
Di kasus ini, Kejagung menetapkan enam orang mantan General
Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam
sebagai tersangka.
Keenam eks GM UBPP LM PT Antam yang dijerat itu yakni:
- TK menjabat periode 2010-2011;
- HN menjabat periode 2011-2013;
- DM menjabat periode 2013-2017;
- AH menjabat periode 2017-2019;
- MAA menjabat periode 2019-2021; dan
- ID menjabat periode 2021-2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menerangkan para
tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai GM UBPP LM PT
Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur.
Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan
pencetakan logam mulia, yang tidak sesuai dengan aturan PT Antam.
Padahal, lanjut Kuntadi, para tersangka mengetahui bahwa
pelekatan merek LM Antam pada emas tidak bisa dilakukan secara sembarang.
Melainkan, memerlukan kontrak kerja sama dan perlu ada biaya yang dibebankan.
Sebab, merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Adapun untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung.
Kejagung menggandeng BPKP untuk perhitungan tersebut.
(rht/rht)