Tangkapan layar - Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Jakarta - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas
(Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan
Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024
tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14
Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut,
pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan
mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat
berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap
menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas
dan terpadu guna pemberantasannya.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga
dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil
Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian
Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman
Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26
anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas
kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden
mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat
deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum,
penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak
ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.
Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta,
Rabu (12/6), menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online
dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online
ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi
online," katanya.
(san/hen)
