Advokat Febri Diansyah (kanan) berjalan usai memberikan
keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi
di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Senin (3/6).
Jakarta - Pengacara
Febri Diansyah mengaku menjadi pengacara dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo
(SYL), Muhammad Hatta, dan Kasdi. Atas jasanya, Febri menerima honor sebesar
Rp3,1 miliar untuk proses penyidikan dan Rp800 juta untuk proses penyelidikan.
Febri mengakui
hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan
pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, Hatta, dan
Kasdi di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Awalnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyai Febri soal
honor yang dia dan timnya terima saat kasus masih di tahap penyelidikan.
"Tadi, Saudara
sudah menjelaskan bahwa di saat penyelidikan Rp800 juta ya biayanya. Itu siapa
yang bayar, Saudara Saksi?" tanya Jaksa KPK.
"Pada saat
itu, komunikasi saya lakukan dengan Pak Kasdi dan Pak Hatta," tutur Febri.
Hakim Ketua
Rianto Adam Pontoh lalu mendalami pengakuan Febri tersebut dengan menanyakan
honor yang diterima Febri di tahap penyidikan. Pengacara yang juga pernaha
menjadi Kepala Biro Humas KPK itu mengaku bahwa dia dan timnya menerima honor
Rp3,1 miliar.
"Tadi,
Saudara menjawab penyelidikan. Ini saya yang tanya kepada Saudara ya. Karena
Saudara sudah mengatakan bahwa ‘kami menerima saat penyidikan’, silakan Saudara
sebutkan berapa [honor] penyidikan waktu itu?" tanya Hakim Rianto.
"Jadi, untuk
proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat
itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11
Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian.
Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," jawab Febri.
Hakim Rianto
kemudian menanyakan lebih lanjut terkait sumber uang yang digunakan SYL untuk
membayar honornya. Febri meyakini bahwa honor itu bersumber dari uang pribadi
SYL.
"Pak SYL
juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat
itu saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana
agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran
belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi,
dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu
tanggal 12 atau 14," ucap Febri.
"Rp3,1
miliar sudah diterima?" tanya Hakim Rianto lagi.
"Sudah,"
jawab Febri.
(Hns/red)