23 orang jadi tersangka judi online rumahan di Bogor.(ist)
Jakarta - Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian
online dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.
"23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan
miliar rupiah, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya
Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim patroli cyber
yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game
yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama
aplikasi Royal Domino.
"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi
diantaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, memancing, dan lainnya, yang
dapat dimainkan dengan menggunakan keping (chip) sebagai alat taruhan,"
sambung Wira.
Kemudian di dalam aplikasi tersebut terdapat leaderboard
untuk mendapatkan chip terbanyak. Dari leaderboard tersebut ditemukan akun
dengan nama panggilan “TikTok” yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi
judi online.
"Dalam penyelenggaraannya para pemain diharuskan
membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp65 ribu untuk 1
miliar chip, " kata Wira.
Jika pemain menang, dapat menukarkan kembali chip yang
didapatkan kepada admin pada akun yang terdapat di leaderboard dengan cara yang
sama, dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip.
"Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh
oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5 ribu," ucap Wira.
Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022
sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan
sudah menjual sebanyak 80 miliar chip.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim
mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin
jual beli Chip Aplikasi Royal Domino.
"Kemudian pada hari Kamis (30/5) tim berhasil menangkap
23 terduga pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti di beberapa
tempat berbeda kawasan Bogor, diantaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan
Anggur Raya, Tower B Apartement Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen
Podomoro Golf View, " ucapnya.
Wira merinci 23 pelaku tersebut memiliki peran-peran berbeda
yakni, 5 orang sebagai pengelola dengan tugas, menyediakan kantor/tempat,
menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut, melakukan
pelatihan serta menggaji karyawan dan 18 admin dengan tugas melakukan promosi
melalui aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip,
dan melakukan pembukuan.
Kemudian para tersangka dikenakan dengan pasal 303 KUHP dan
atau pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 jo
pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
(jen/jen)