Notification

×

Iklan

Iklan

Sederet Potensi Masalah Usai Kelas BPJS Diganti KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T02:57:00Z

 


Kartu BPJS (Ist)


Jakarta Pusat - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti penghapusan kelas 1,2 dan 3 dalam perawatan di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

 

Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 

Bukannya menyelesaikan persoalan, Timboel justru melihat penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2025 bakal menimbulkan sejumlah masalah baru.

 

Pertama, pelaksanaan KRIS berpotensi akan menghambat akses peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada ruang perawatan.

 

Sebab, penerapan KRIS akan merujuk pada PP no. 47 tahun 2021, yang pada pasal 18 disebutkan, Rumah Sakit (RS) Swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada, dan Rumah Sakit Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen.

 

"Bila sebuah RS Swasta mengalokasikan 50 persen, maka itu sudah memenuhi PP no. 47 tersebut. Jadi yang bisa diakses peserta JKN hanya 50 persen sementara 50 persen lagi untuk pasien umum," kata Timboel , Rabu (15/5/2024).

 

Demikian juga, lanjut Timboel, bila rumah sakit pemerintah memasang 80 persen untuk KRIS, maka 80 persen untuk pasien JKN dan 20 persen untuk pasien umum.

 

"Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di rumah sakit. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS," tegasnya.

 

Tentunya ini akan berpotensi menjmbulkan ketidakpuasan untuk layanan JKN dari peserta JKN.


Sementara, masalah kedua yang berpotensi memicu persoalan baru ialah saat iuran peserta Mandiri akan menjadi satu (single tarif) karena satu ruang perawatan, sehingga iuran kelas 1 dan 2 akan turun, sementara kelas 3 akan naik.

 

"Bagi kelas 1 dan 2 akan membayar lebih rendah sehingga menurunkan potensi penerimaan iuran, sementara klas 3 yang naik akan berpotensi meningkatkan peserta yang menunggak," ujarnya.

 

Peluang Peserta JKN Tidak Puas dengan Fasiltas Ruang Perawatan.


Selain itu, Timboel juga mendeteksi terjadinya ketidakpuasan bagi peserta penerima upah swasta dan pemerintah yang selama ini menggunakan kelas 1 dan 2, yang mana ruang perawatan terdiri dari dua atau tiga tempat tidur.


Terakhir, Rumah Sakit swasta berpotensi mengalami kesulitan modal untuk merenovasi ruang perawatan sesuai KRIS.

 

"Kalau RS Pemerintah tinggal nunggu alokasi APBN atau APBD. Seharusnya Pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga bagi RS swasta untuk merenovasi ruang perawatannya," ujar Timboel.

 

Sebelum lahirnya Perpres 59 ini, Timboel mengaku sudah meminta Pemerintah melibatkan masyarakat peserta JKN dalam pembuatan regulasi KRIS. Hanya saja, pemerintah menurutnya memilih jalan sendiri.

 

"Kami sudah meminta Pemerintah mengkaji ulang KRIS dengan melakukan standarisasi ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3, bukan membuat KRIS menjadi satu ruang perawatan," katanya.

 

 (rns/snb)


×
Berita Terbaru Update