Kartu BPJS (Ist)
Jakarta Pusat - Koordinator
Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti penghapusan kelas 1,2 dan 3 dalam
perawatan di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang
di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat
Inap Standar (KRIS).
Bukannya menyelesaikan persoalan, Timboel justru melihat
penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada 1 Juli
2025 bakal menimbulkan sejumlah masalah baru.
Pertama, pelaksanaan KRIS berpotensi akan menghambat akses
peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada ruang perawatan.
Sebab, penerapan KRIS akan merujuk pada PP no. 47 tahun
2021, yang pada pasal 18 disebutkan, Rumah Sakit (RS) Swasta dapat
mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada, dan
Rumah Sakit Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen.
"Bila sebuah RS Swasta mengalokasikan 50 persen, maka
itu sudah memenuhi PP no. 47 tersebut. Jadi yang bisa diakses peserta JKN hanya
50 persen sementara 50 persen lagi untuk pasien umum," kata Timboel , Rabu
(15/5/2024).
Demikian juga, lanjut Timboel, bila rumah sakit pemerintah
memasang 80 persen untuk KRIS, maka 80 persen untuk pasien JKN dan 20 persen
untuk pasien umum.
"Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN
ke ruang perawatan di rumah sakit. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas
1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan
mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS," tegasnya.
Tentunya ini akan berpotensi menjmbulkan ketidakpuasan untuk
layanan JKN dari peserta JKN.
Sementara, masalah kedua yang berpotensi memicu persoalan
baru ialah saat iuran peserta Mandiri akan menjadi satu (single tarif) karena
satu ruang perawatan, sehingga iuran kelas 1 dan 2 akan turun, sementara kelas
3 akan naik.
"Bagi kelas 1 dan 2 akan membayar lebih rendah sehingga
menurunkan potensi penerimaan iuran, sementara klas 3 yang naik akan berpotensi
meningkatkan peserta yang menunggak," ujarnya.
Peluang Peserta JKN Tidak Puas dengan Fasiltas Ruang
Perawatan.
Selain itu, Timboel juga mendeteksi terjadinya ketidakpuasan
bagi peserta penerima upah swasta dan pemerintah yang selama ini menggunakan
kelas 1 dan 2, yang mana ruang perawatan terdiri dari dua atau tiga tempat
tidur.
Terakhir, Rumah Sakit swasta berpotensi mengalami kesulitan
modal untuk merenovasi ruang perawatan sesuai KRIS.
"Kalau RS Pemerintah tinggal nunggu alokasi APBN atau
APBD. Seharusnya Pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga bagi RS swasta
untuk merenovasi ruang perawatannya," ujar Timboel.
Sebelum lahirnya Perpres 59 ini, Timboel mengaku sudah
meminta Pemerintah melibatkan masyarakat peserta JKN dalam pembuatan regulasi
KRIS. Hanya saja, pemerintah menurutnya memilih jalan sendiri.
"Kami sudah meminta Pemerintah mengkaji ulang KRIS
dengan melakukan standarisasi ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3, bukan membuat
KRIS menjadi satu ruang perawatan," katanya.
(rns/snb)
