Polisi menggerebek apartemen di Batam yang dijadikan tempat
produksi sabu cair (ist)
Batam - Polisi
menggerebek 1 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau yang dijadikan sebagai tempat
produksi narkoba (rumah industri/home industry) berupa sabu cair dan menangkap
3 orang pelaku.
Dua orang lainnya yang sudah dikantongi identitasnya, kini
jadi buronan polisi, satu diantaranya merupakan WNA.
Berdasarkan keterangan dari tersangka IS dan FM, DPO
berinisial O merupakan seseorang yang mereka temui di salah satu hotel di Kota
Batam, untuk melakukan pesta sabu.
Adapun barang bukti yang ditemukan di kamar hotel sekitar 1
gram narkotika jenis sabu, yang dibawa oleh DPO berinisial O.
"Setelah mereka memiliki barang yang digunakan,
disisakan pada closet kamar mandi, kemudian mereka mengarah ke apartemen
bertemu dengan tersangka AR sebagai peracik sabu cair. Kaitan para tersangka
ternyata sudah beberapa kali ke hotel ini untuk proses pengambilan barang
narkotika," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander
di Batam, Selasa (28/5).
Sementara seorang DPO lainnya yang merupakan WNA berperan
sebagai pengendali dan yang memberikan tutorial memproduksi sabu cair kepada
AR.
"Pengakuan AR dari bosnya (DPO WNA) yang memberikan
tutorial dengan handphone, baik itu video call maupun telepon," kata dia.
Sebanyak 68 botol dengan ukuran 500 ml, berisi sabu cair,
dengan rincian 10 botol akan dibawa ke Palembang, 6 botol lainnya diproduksi,
dan 52 botol sisanya berada di lokasi.
"Inilah yang akan kami dalami proses pembuatannya.
Apakah yang bersangkutan memang otodidak, atau diajari, atau sudah pernah buat
selain di wilayah Kepri ini," tandasnya.
(saf/saf)