Foto: Konferensi Pers di Polresta Magelang (Sumber: polres
rembang)
Semarang - Peredaran
narkoba di Kecamatan Secang Kabupaten Magelang terungkap. Kapolda Jawa Tengah
Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi mengatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari
jaringan narkoba antar provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.
Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka berinisial OWS
(38). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu-sabu.
Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari
informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang.
“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tersangka
berinisial OWS (38), setelah dilakukan kegiatan kepolisian selanjutnya
tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan,” ujarnya.
Tersangka diketahui mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari
aksinya.
“Dari tersangka disita barang bukti sabu sabu seberat 2,7
kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 juta,” ungkap
Kapolda.
Ia pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat
(2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman
hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup,
atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.
Terungkapnya
kasus ini, jelasnya, telah menyelamatkan 13.000 jiwa yang berpotensi terpapar
narkoba.
“Dari
keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa,” terangnya.
(sty/sty)