Notification

×

Iklan

Iklan

Peredaran Narkoba di Secang Magelang Terungkap, Polisi Amankan 2,7 Kilogram Sabu-sabu

Rabu, 22 Mei 2024 | Mei 22, 2024 WIB Last Updated 2024-05-23T03:29:23Z

 

Foto: Konferensi Pers di Polresta Magelang (Sumber: polres rembang)


Semarang - Peredaran narkoba di Kecamatan Secang Kabupaten Magelang terungkap. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi mengatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkoba antar provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.

 

Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka berinisial OWS (38). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu-sabu.

 

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang.

 

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tersangka berinisial OWS (38), setelah dilakukan kegiatan kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan,” ujarnya.

 

Tersangka diketahui mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari aksinya.

 

“Dari tersangka disita barang bukti sabu sabu seberat 2,7 kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 juta,” ungkap Kapolda.

 

Ia pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.

 

Terungkapnya kasus ini, jelasnya, telah menyelamatkan 13.000 jiwa yang berpotensi terpapar narkoba.

 

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa,” terangnya.

 

(sty/sty)

 



×
Berita Terbaru Update