Gedung Polda Metro Jaya
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka
dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara.
Polisi ungkap peran kelima tersangka.
"Ada 5 tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik
mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor
palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ade Ary mengatakan sebanyak delapan unit mobil dengan pelat
nomor palsunya disita polisi. Selain itu, ada 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR
palsu disita.
"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti,
juga dengan pelat nomer palsunya juga ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga
palsu," ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian
pendalaman terkait kasus yang ada. Ade Ary juga mengimbau masyarakat patuh
dalam berlalu lintas.
"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan
kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas
itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan.
Kemudian mematuhi berlalu lintas mematuhi rambu dan sama sama kita menciptakan
atau mewujudkan Kamseltibcarlantas yang baik," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta Polda
Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang
memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.
"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri
tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas
memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun
penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).
Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum
pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan indetitasnya. Selain itu, dia
mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk
mobil-mobilnya.
"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga.
Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat
DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut
dan mereka tidak akan membela," ucapnya.
Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat tidak
melindungi para pelaku pemalsuan pelat. "Di MKD kami juga sudah sepakat
jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," imbuhnya.
(hns/hns)
