Ilustrasi sidang. (ist).
Jakarta -
Direktur dan Komisaris PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim dan Sukoco
Halim, diduga merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
terhadap perusahaan jasa internet yang mereka dirikan sendiri. Untuk
melancarkan muslihatnya, mereka bahkan diduga sengaja mendirikan perusahaan
abal-abal.
Seorang resepsionis di salah satu tempat usaha milik istri
Sukoco dijadikan komisaris.
Peran keduanya terendus di balik pendirian PT Global Data
Lintas Asia (GDLA) yang diskenariokan menjadi kreditur Inet. GDLA lantas
mengajukan PKPU terhadap Inet sebagai debitur ke Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.
Kreditur lain Inet mencium praktik kecurangan ini. Mereka
menilai Inet sengaja memunculkan kreditur fiktif agar harta pailit nantinya
terbagi habis bahkan kembali kepada debitur atau utang bisa dibayar sesuka
mereka sendiri. Hal ini akan sangat merugikan kreditur asli.
Melihat potensi tersebut, kuasa hukum kreditur asli pun
melakukan pelacakan dan menempuh langkah hukum. Dari hasil penelusuran
diketahui bahwa GDLA didirikan pada 2020, SK pendirian perusahaan dari
Kemenkumham terbit pada 2021, setoran modal Rp25 juta dan modal Rp100 juta.
Dari pelacakan terungkap pula fakta bahwa komisaris
sekaligus pemegang saham GDLA yang namanya tercantum dalam akta perusahaan
ternyata bekerja sebagai resepsionis di pusat kebugaran di kawasan Cengkareng,
Jakarta Barat. Merek tempat usaha ini ternyata milik istri Sukoco Halim. Dengan
demikian, patut diduga pusat kebugaran tersebut juga milik yang bersangkutan.
”Jadi GDLA ini ada dua pemegang saham yakni Sulastri dan
Sutinah. Dua-duanya tinggal di permukiman padat penduduk di Jakarta Barat.
Sulastri berperan sebagai direktur. Sementara komisaris yang bernama Sutinah
sebenarnya adalah resepsionis di pusat kebugaran yang diduga milik istri
komisaris Inet,” kata kuasa hukum kreditur asli Inet, Chris Taufik, Jumat
(24/5/2024).
Dalam pertemuan dengan timnya, kata Chris, Sutinah
membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus sekaligus pemegang saham GDLA atas
penunjukkan dari atasannya yang bernama Sulastri. Namun, perempuan berusia 25
tahun itu sama sekali tidak mengetahui aktivitas perusahaan apalagi menyangkut
pengajuan PKPU. Tentang hal ini, Sutinah telah menulis surat pernyataan resmi
bertandatangan dan bermaterai pada 28 Maret 2024.
Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Irfan Aghasar,
memandang, penggunaan perusahaan abal-abal untuk mengajukan PKPU seperti ini
adalah konspirasi licik agar Inet terhindar dari seluruh kewajibannya sebagai
debitur atau agar bisa melakukan pembayaran sesuka mereka sendiri.
"Indikasi ke arah itu sangat kuat. Nama staf saja
dicatut seolah jadi komisaris. Ini jelas rekayasa jahat mem-PKPU-kan perusahaan
sendiri. Apapun keputusannya, pailit atau perdamaian antarpihak, ini adalah
kedok agar lolos dari kewajiban utang. Jadi, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga
harus menghentikan proses PKPU yang penuh tipu-tipu ini,” tegas Irfan.
Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan laporan dan berbagai
bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini kepada seluruh pihak terkait mulai
hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang kredibel, Komisi Yudisial hingga
Mahkamah Agung (MA).
"Termasuk bukti nama-nama di perusahaan kreditur
abal-abal yang terafiliasi dengan Santoso dan Sukoco Halim. Kami lampirkan
semua dalam laporan. Kami harap semua institusi pengadilan terkait terutama MA
menindaklanjutinya," ungkap Irfan.
Sarat kejanggalan dalam pengajuan PKPU ini membuat kuasa
hukum kreditur asli Inet melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim dan Sulastri ke
Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan dugaan tindak pidana menempatkan
keterangan palsu dan pencucian uang. Irfan menyatakan, pihaknya memiliki hak
yang dilindungi oleh hukum untuk membuat laporan polisi.
"Termasuk melaporkan mereka yang diduga kuat melakukan
rekayasa PKPU," ujar Irfan.
Menurut dia, Bareskrim Polri memproses laporan tersebut
dengan baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan
bukti-bukti. ”Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah di mata
hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi dalam pengajuan PKPU ini dapat
dipidanakan juga,” pungkasnya.
Sementara itu, MNC Portal Indonesia telah berupaya
menghubungi Sukoco Halim dan Santoso Halim melalui pesan singkat dan sambungan
telepon untuk menanggapi dugaan rekayasa pengajuan PKPU ini. Namun, hingga
berita ini diturunkan keduanya belum memberikan respons.
(inews/fah)
